UU Cipta Kerja
Jokowi Kupas Hoaks Seputar UU Cipta Kerja, dari Gaji per Jam, PHK Sepihak hingga Cuti: Tidak Benar
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meluruskan sejumlah hoaks yang beredar seputar Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
YouTube Sekretariat Presiden
Presiden RI Joko Widodo memberikan Keterangan Pers Presiden RI Terkait Undang-Undang Cipta Kerja, Istana Bogor, 9 Oktober 2020.
"Setelah kita lakukan penangkapan di sana kita bawa ke Jakarta," ujar Argo.
Barang bukti yang diamankan di antaranya adalah sim card, HP pelaku berikut bukti-bukti foto yang tersimpan di dalam ponsel pelaku.
Pelaku diketahui kecewa karena tengah menganggur sehingga terdorong untuk membuat hoaks yang bersifat memprovokasi.
"Motifnya karena yang bersangkutan merasa kecewa karena dia tidak bekerja," jelas Argo.
Viktor kini dijerat Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang tindak pidana menyiarkan kabar bohong.
Akibat perbuatannya itu, Viktor terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun. (TribunWow.com/Anung)