Breaking News:

UU Cipta Kerja

Kenakan Gaun, Viral Video Waria Pimpin Orasi Demo Tolak UU Cipta Kerja: Masih Kuat Semua?

Sebuah video orasi unjuk rasa yang disampaikan seorang waria menjadi viral di media sosial.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Mohamad Yoenus
Capture Twitter @IFanbaee_
Kolase foto viral aksi waria berdemo menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), Rabu (7/10/2020). 

"Saya ingin mengoreksi sedikit, bahwa yang tadi ditulis semua tidak dapat pesangon itu salah besar," kata Harijanto.

Ia memberi contoh pada Pasal 154 tentang pemutusan hubungan kerja (PHK).

Jumlah pesangon pekerja yang di-PHK ditentukan pemerintah, yang kemudian diatur dalam Pasal 156.

"Jadi menurut saya berita tadi sangat keliru, seolah-olah semua tidak dapat pesangon. Saya kira tidak, itu tolong dibaca lagi Pasal 154," komentar Harijanto.

Massa buruh melakukan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020).
Massa buruh melakukan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020). (Tribunnews/JEPRIMA)

Menanggapi hal itu, Iswan menilai justru UU Cipta Kerja semakin merugikan kalangan para pekerja.

Dalam banyak kondisi para pekerja tidak akan mendapatkan hak pesangon.

"Bahasa pamungkasnya, pengaturan pesangon dalam RUU Omnibus Law, (pesangon) tidak akan didapat oleh para pekerja," balas Iswan Abdullah.

Baca juga: Bahas UU Cipta Kerjas di ILC, Luhut: Jangan Kita Jadi Negara Alien dengan Peraturan yang Aneh-aneh

"Kenapa? Karena sistem outsourcing dan buruh kontrak, yang bisa memastikan di Indonesia enggak bakal dapat hak pesangon, jaminan pensiun, tidak ada itu," jelasnya.

Ia membantah pernyataan Harijanto yang menyebut dirinya tidak memahami UU Cipta Kerja.

Iswan lalu memberi contoh gambaran bagaimana hak pesangon menjadi dihapuskan bagi pekerja.

"Sekarang kita tanya lagi, ada penurunan maksimal pesangon yang didapat pekerja sekarang di-downgrade menjadi 25 kali upah, yang menjadi beban pengusaha 19 bulan upah," papar Iswan.

"Kemudian tiba-tiba dibebankan ke BPJS Ketenagakerjaan 6 bulan upah," lanjutnya.

Menurut Iswan, hal itu tidak ada dalam pasal yang mengatur BPJS Ketenagakerjaan.

Sehingga jika UU Cipta Kerja diberlakukan, maka UU tentang BPJS Ketenagakerjaan juga harus diubah.

"Enggak ada dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 ada kewajiban BPJS Ketenagakerjaan untuk membayar pesangon para pekerja yang nilainya 6 bulan upah," terang Iswan.

"Ini diduga kuat ada upaya dari pihak-pihak, mohon maaf, komprador ini, ingin merampok uang para pekerja, yang sampai hari ini di BPJS Ketenagakerjaan ada Rp 430 triliun," sindirnya. (TribunWow.com/Brigitta)

Tags:
Viral VideoWariademoUU Cipta KerjaTwitter
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved