Breaking News:

UU Cipta Kerja

Kenakan Gaun, Viral Video Waria Pimpin Orasi Demo Tolak UU Cipta Kerja: Masih Kuat Semua?

Sebuah video orasi unjuk rasa yang disampaikan seorang waria menjadi viral di media sosial.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Mohamad Yoenus
Capture Twitter @IFanbaee_
Kolase foto viral aksi waria berdemo menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), Rabu (7/10/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Sebuah video orasi unjuk rasa yang disampaikan seorang waria menjadi viral di media sosial.

Dilansir TribunWow.com, hal itu terungkap melalui cuitan di akun Twitter @IFanbaee_, Rabu (7/10/2020).

Demo tersebut merupakan bentuk protes terhadap omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang dinilai lebih banyak merugikan kalangan pekerja.

Viral aksi waria berdemo menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), Rabu (7/10/2020).
Viral aksi waria berdemo menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), Rabu (7/10/2020). (Capture Twitter @IFanbaee_)

 

Baca juga: Video Detik-detik Mahasiwa Kecebur Got saat Demo Tolak UU Cipta Kerja, Celana sampai Basah Kuyup

Setelah disahkan DPR RI pada Senin (5/10/2020), protes mulai bermunculan di berbagai tempat.

Melalui cuitannya, @IFanbaee_ mengunggah sebuah video demonstrasi di Palembang, Sumatera Selatan.

Tampak puluhan mahasiswa yang mengenakan jas almamater berdiri melingkari satu sosok waria.

Waria ini mengenakan gaun pendek berwarna biru dan berambut dicat pirang.

Ia tidak segan mengepalkan tangan sambil menyerukan orasi menolak UU Cipta Kerja.

Waria ini berteriak menyemangati kawan-kawan sesama demonstran.

"Masih kuat? Masih kompak semua?" seru waria tersebut.

"Tetap damai dan aman, setuju?" tanya dia.

Serentak massa mengiyakan pertanyaan dari pemimpin orasi tersebut, "Setuju!"

Ramai-ramai massa mengepalkan tangan seiring seruan waria tersebut.

"Damai dan aman, setuju?" seru sang waria.

"Setuju," jawab massa kompak.

Baca juga: Ucapkan Terima Kasih ke PKS dan Demokrat, KSPI Kecam UU Cipta Kerja: Perlu Ditatar DPR Ini

Ia lalu mengancam sambil berseloroh jika nantinya massa menimbulkan kerusuhan.

"Hidup waria!" terdengar seorang demonstran berseru.

Waria yang menenteng tas di tangan kirinya ini kembali menyerukan orasi.

"Tanpa rakyat kamu tidak bisa. Tanpa rakyat kamu tidak bisa apa-apa," ucapnya dengan suara keras.

Waria tersebut juga menyampaikan pantun untuk menohok para wakil rakyat.

"Hati-hati bila membeli cermin, jangan sampai pecah di tengah jalan. Bila salah memilih pemimpin, asal jangan kena rajang kau," kata waria tersebut sembari mengepalkan tangan.

Video tersebut kemudian menjadi viral di media sosial Twitter.

"Palembang, di komandoi waria, tak peduli gendermu apa, karena kamu bakal kena imbasnya. Para buruh dan mahasiswa bergerak," cuit @IFanbaee_.

Sampai Rabu (7/10/2020) malam, video itu telah dilihat lebih dari 11 ribu kali, di-retweet 166 kali, dan disukai lebih dari 570 kali.

KSPI Tegas Tolak UU Cipta Kerja

Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Iswan Abdullah membalas argumen terkait delapan poin yang dipermasalahkan dalam Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker atau Omnibus Law).

Dilansir TribunWow.com, hal itu terungkap dalam tayangan Apa Kabar Indonesia Malam di TvOne, Selasa (6/10/2020).

Diketahui UU Cipta Kerja menuai protes dari berbagai kalangan karena dinilai ada banyak pasal yang akan merugikan hak-hak pekerja.

Baca juga: Luhut Pandjaitan Beri Pesan ke Pimpinan Buruh soal Penolakan UU Cipta Kerja: Pikirkan secara Jernih

Menurut Kabid Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Harijanto, Iswan dan para buruh salah memahami UU Cipta Kerja.

"Saya ingin mengoreksi sedikit, bahwa yang tadi ditulis semua tidak dapat pesangon itu salah besar," kata Harijanto.

Ia memberi contoh pada Pasal 154 tentang pemutusan hubungan kerja (PHK).

Jumlah pesangon pekerja yang di-PHK ditentukan pemerintah, yang kemudian diatur dalam Pasal 156.

"Jadi menurut saya berita tadi sangat keliru, seolah-olah semua tidak dapat pesangon. Saya kira tidak, itu tolong dibaca lagi Pasal 154," komentar Harijanto.

Massa buruh melakukan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020).
Massa buruh melakukan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020). (Tribunnews/JEPRIMA)

Menanggapi hal itu, Iswan menilai justru UU Cipta Kerja semakin merugikan kalangan para pekerja.

Dalam banyak kondisi para pekerja tidak akan mendapatkan hak pesangon.

"Bahasa pamungkasnya, pengaturan pesangon dalam RUU Omnibus Law, (pesangon) tidak akan didapat oleh para pekerja," balas Iswan Abdullah.

Baca juga: Bahas UU Cipta Kerjas di ILC, Luhut: Jangan Kita Jadi Negara Alien dengan Peraturan yang Aneh-aneh

"Kenapa? Karena sistem outsourcing dan buruh kontrak, yang bisa memastikan di Indonesia enggak bakal dapat hak pesangon, jaminan pensiun, tidak ada itu," jelasnya.

Ia membantah pernyataan Harijanto yang menyebut dirinya tidak memahami UU Cipta Kerja.

Iswan lalu memberi contoh gambaran bagaimana hak pesangon menjadi dihapuskan bagi pekerja.

"Sekarang kita tanya lagi, ada penurunan maksimal pesangon yang didapat pekerja sekarang di-downgrade menjadi 25 kali upah, yang menjadi beban pengusaha 19 bulan upah," papar Iswan.

"Kemudian tiba-tiba dibebankan ke BPJS Ketenagakerjaan 6 bulan upah," lanjutnya.

Menurut Iswan, hal itu tidak ada dalam pasal yang mengatur BPJS Ketenagakerjaan.

Sehingga jika UU Cipta Kerja diberlakukan, maka UU tentang BPJS Ketenagakerjaan juga harus diubah.

"Enggak ada dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 ada kewajiban BPJS Ketenagakerjaan untuk membayar pesangon para pekerja yang nilainya 6 bulan upah," terang Iswan.

"Ini diduga kuat ada upaya dari pihak-pihak, mohon maaf, komprador ini, ingin merampok uang para pekerja, yang sampai hari ini di BPJS Ketenagakerjaan ada Rp 430 triliun," sindirnya. (TribunWow.com/Brigitta)

Tags:
Viral VideoWariademoUU Cipta KerjaTwitter
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved