Breaking News:

UU Cipta Kerja

Disebut Rugikan Buruh, Ini Pasal-pasal Bermasalah dalam UU Cipta Kerja

RUU Cipta Kerja sah menjadi Undang-undang, terdiri atas 15 bab dan 174 pasal, yang di dalamnya mengatur soal ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.

Editor: Mohamad Yoenus
WARTA KOTA/NUR ICHSAN
DICEGAT APARAT - Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tangerang Raya, batal berunjukrasa ke Gedung DPR/MPR setelah dicegat aparat keamanan di Jalan Gatot Subroto Km 5.3, Jatiuwung, Kota Tangerang, Senin (5/10/2020). Sedianya mereka akan berunjukrasa ke Senayan untuk menolak disahkannya RUU Omnibus Law, akhirnya mereka hanya bisa berunjukrasa di jalanan. 

TRIBUNWOW.COM - Meski mendapat penolakan keras dari berbagai elemen masyarakat, Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja nyatanya telah resmi disahkan menjadi Undang-undang melalui rapat paripurna DPR yang dilangsungkan pada Senin (5/10/2020).

RUU Cipta Kerja ini sah menjadi Undang-undang yang terdiri atas 15 bab dan 174 pasal, yang di dalamnya mengatur mengenai ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.

Pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, UU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja.

 

Baca juga: Demo UU Cipta Kerja di DPRD Jabar, Terdengar Tembakan Gas Air Mata, Polisi: Tolong Jangan Anarkis

Baca juga: Berikut Perbandingan Pesangon di UU Cipta Kerja dengan UU 13/2003, Apa yang Berbeda?

Menurut dia, UU Cipta Kerja akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah.

"Kita memerlukan penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi. Untuk itu, diperlukan UU Cipta Kerja yang merevisi beberapa undang-undang yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja," ujar Airlangga.

Menurut Ketua DPR RI Puan Maharani, pembahasan UU Cipta Kerja yang dimulai DPR dan pemerintah sejak April hingga Oktober dilakukan secara transparan dan cermat.

Dia menegaskan, muatan UU Cipta Kerja mengutamakan kepentingan nasional.

"RUU ini telah dapat diselesaikan oleh pemerintah dan DPR melalui pembahasan yang intensif dan dilakukan secara terbuka, cermat, dan mengutamakan kepentingan nasional, baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang," kata dia.

Pengesahan UU Cipta Kerja yang terkesan terburu-buru ini pun menuai kontroversi dari berbagi pihak, terutama dari kalangan pekerja.

Dilansir Kompas.com ada beberapa pasal kontroversial dalam Bab IV tentang Ketenagakeraan UU Cipta Kerja.

Baca juga: Curigai Tujuan Pengesahan RUU Cipta Kerja, Benny Harman: Kayak Pencuri Datang di Malam Hari

Berikut beberapa pasal yang dianggap bermasalah dan menimbulkan kontroversi di kalangan pekerja dan buruh:

Pasal 59

UU Cipta Kerja menghapus aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.

Pasal 59 ayat (4) UU Cipta Kerja menyebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dengan peraturan pemerintah.

Sebelumnya, UU Ketenagakerjaan mengatur PKWT dapat diadakan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun.

Ketentuan baru ini berpotensi memberikan kekuasaan dan keleluasaan bagi pengusaha untuk mempertahankan status pekerja kontrak tanpa batas.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Tags:
UU Cipta KerjaDPR RIBuruhdemoJakarta
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved