Breaking News:

UU Cipta Kerja

Berikut Perbandingan Pesangon di UU Cipta Kerja dengan UU 13/2003, Apa yang Berbeda?

Sidang Paripurna DPR Senin (5/10/2020) resmi mengesahkan omnibus law rancangan undang-undang (RUU) Cipta Kerja.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Dok. HaloMoney.co.id
Ilustrasi Uang. 

TRIBUNWOW.COM - Sidang Paripurna DPR Senin (5/10/2020) resmi mengesahkan omnibus law rancangan undang-undang (RUU) Cipta Kerja.

Di media sosial, banyak beredar informasi Omnibus law Cipta Kerja merugikan buruh / pekerja karena uang pesangon dihapuskan. Benarkah demikian?

Omnibus law Cipta Kerja disahkan DPR setelah sembilan fraksi di DPR menyatakan persetujuannya.

Hanya dua fraksi di DPR yang menolak pengesahan omnibus law Cipta Kerja, yakni dari Partai Demokrat dan PKS.

Pengesahan omnibus law Cipta Kerja juga mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat terutama kalangan buruh. Alasannya, omnibus Law Cipta Kerja merugikan buruh karena perubahan kebijakan tentang pesangon.

Baca juga: Curigai Tujuan Pengesahan RUU Cipta Kerja, Benny Harman: Kayak Pencuri Datang di Malam Hari

Bagaimana pengaturan pesangon buruh/pekerja menurut omnibus law Cipta Kerja?

Apa yang membedakan pengaturan upah buruh dalam omnibus law Cipta Kerja dengan sebelumnya?

Sebelum ada omnibus law Cipta Kerja, pesangon buruh/pekerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Aturan itu tertuang di pasal 156 dan 157.

Berdasarkan draft Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan DPR Senin (5/10/2020) maupun UU 13/2003, pengusaha wajib membayar uang pesangon  dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima buruh/pekerja jika terjadi pemutusan hubungan kerja.

Berikut perbandingan ketentuan pesangon buruh/pekerja dalam Omnibus Law Cipta Kerja dengan UU 13/2003.

Perbandingan uang pesangon di UU Cipta Kerja dengan UU 13/2003
Perbandingan uang pesangon di UU Cipta Kerja dengan UU 13/2003 (Capture Kontan.co.id)

Berikut perbandingan ketentuan uang penghargaan buruh/pekerja dalam Omnibus Law Cipta Kerja dengan UU 13/2003.

Perbandingan uang penghargaan di UU Cipta Kerja dengan UU 13/2003
Perbandingan uang penghargaan di UU Cipta Kerja dengan UU 13/2003 (Capture Kontan.co.id)

Baca juga: RUU Cipta Kerja Disahkan, Berikut Surat Terbuka Menaker Ida Fauziah untuk Buruh yang Mogok Kerja

cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;Selain uang pesangon dan uang penghargaan, Omnibus Law Cipta Kerja dan UU 13/2003 juga mengatur pemberian uang penggantian hak pekerja.  Menurut UU 13/2003, uang penggantian hak pekerja itu meliputi:

  1. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
  2. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
  3. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Baca juga: Kecewa Pengesahan RUU Cipta Kerja, Presiden KSPI: Harapan Kaum Buruh Dihancurkan oleh DPR

Sedangkan uang penggantian hak pekerja menurut Omnibus Law Cipta Kerja yakni:

  1. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  2. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
  3. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Tags:
UU Cipta KerjaOmnibus LawPesangon
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved