UU Cipta Kerja
Disebut Rugikan Buruh, Ini Pasal-pasal Bermasalah dalam UU Cipta Kerja
RUU Cipta Kerja sah menjadi Undang-undang, terdiri atas 15 bab dan 174 pasal, yang di dalamnya mengatur soal ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.
Editor: Mohamad Yoenus
Yakni menjadi 25 kali upah yang terdiri atas 19 kal upah bulanan buruh, serta 6 kali jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Jumlah pesangon tersebut jelas berbeda dengan UU Ketenagakerjaan, yang mana pekerja bisa mendapatkan pesangon mencapai 32 kali upah.
Berikut rincian nilai pesangon dan uang penghargaan kerja yang didapatkan buruh atau pekerja bila mengalami PHK dalam UU Cipta Kerja:

Baca juga: RUU Cipta Kerja Disahkan, Berikut Surat Terbuka Menaker Ida Fauziah untuk Buruh yang Mogok Kerja
Uang pesangon
a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
Uang penghargaan masa kerja
a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;