Penanganan Covid
Minimal 2 Lapis, Inilah Tiga Kriteria Masker yang Sesuai SNI untuk Cegah Covid-19
Memakai masker di tengah pandemi Covid-19 merupakan hal wajib, demi memutus rantai penyebaran Virus Corona.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Memakai masker di tengah pandemi Covid-19 merupakan hal wajib, demi memutus rantai penyebaran Virus Corona.
Masker berbahan kain menjadi salah satu alternatif yang bisa digunakan masyarakat, di saat masker medis diprioritaskan bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis.
Pada 16 September 2020, SNI yang disusun Kemenperin tersebut telah mendapatkan penetapan Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil - Masker dari kain melalui Keputusan Kepala BSN Nomor No.408/KEP/BSN/9/2020.

Dalam SNI 8914:2020, masker dari kain diklasifikasikan dalam tiga tipe, yaitu:
• Pakar Sebut Pemerintah Indonesia Harus Segera Sediakan Tes Antigen Covid-19: Tak Harus Tunggu Murah
1. Tipe A untuk penggunaan umum,
Minimal dua lapis
15-65 cm3/cm2/detik
Daya serap sebesar ≤ 60 detik
Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/kg
Ketahanan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva.

2. Tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri,
Minimal dua lapis
Daya serap sebesar ≤ 60 detik
Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/kg
Lulus uji efisiensi filtrasi bakteri (ambang batas ≥ 60 %)