Penanganan Covid
Minimal 2 Lapis, Inilah Tiga Kriteria Masker yang Sesuai SNI untuk Cegah Covid-19
Memakai masker di tengah pandemi Covid-19 merupakan hal wajib, demi memutus rantai penyebaran Virus Corona.
Editor: Lailatun Niqmah
Tekanan differensial (ambang batas ≤ 15)
Tetahanan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva.
3. Tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel.
Minimal dua lapis
Daya serap sebesar ≤ 60 detik
Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/kg
Tekanan differensial (ambang batas ≤ 21)
Lulus uji efisiensi filtrasi partikuat (ambang batas ≥ 60 % )
Letahanan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva.
SNI tersebut mempersyaratkan masker harus memiliki minimal dua lapis kain.
Kombinasi bahan yang paling efektif digunakan adalah kain dari serat alam seperti katun, ditambah dua lapisan kain chiffon mengandung polyester-spandex yang mampu menyaring 80-99% partikel, tergantung pada ukuran partikelnya.
Pemakaian masker yang baik dan benar wajib dilakukan saat kita berada di luar rumah.
Penggunaan masker di dalam rumah juga dianjurkan apalagi terdapat orang yang tergolong rentan terpapar virus corona seperti lansia dan balita.
Sebelumnya, Deputi Pengembangan BSN, Nasrudin Irawan, menekankan bahwa SNI yang ditetapkan oleh BSN bersifat sukarela.
Sementara itu, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo menjelaskan mengenai keputusan pemerintah membuat standarisasi masker atau masker SNI.
Menurut Jenderal TNI bintang tiga itu pada dasarnya semua jenis masker berguna.