Breaking News:

Kasus Djoko Tjandra

Pinangki Minta Suami dan Sopir Ikut Berperan soal Hasil Suap: Tukar Uang Tidak Lebih dari Rp500 Juta

Jaksa Pinangki Sirna Malasari diketahui menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap dari Djoko Tjandra.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
hai.grid.id
Ilustrasi Uang 

"Ada proses kemudian di Jaksa Agung yang pakai peraturan," lanjutnya.

Jaksa Pinangki tampak mengenakan baju tahanan berwarna merah jambu dan bermasker. Dia juga mengenakan kaca mata berwarna hitam dengan kedua tangannya diborgol.
Jaksa Pinangki tampak mengenakan baju tahanan berwarna merah jambu dan bermasker. Dia juga mengenakan kaca mata berwarna hitam dengan kedua tangannya diborgol. (Tribunnews.com/Igman)

Boyamin menyoroti kemungkinan peran Jaksa Agung sendiri dalam kasus pelarian Djoko Tjandra yang waktu itu masih berstatus buron.

Aktivis antirasuah itu mengecam jika memang kemungkinan itu terbukti.

"Saya pun mengecam dengan, bahasa saya, istilahnya izin dari Jaksa Agung. Pemeriksaan dari jaksa maupun kepolisian," tegas Boyamin.

Ia menambahkan, seharusnya Jaksa Agung ST Burhanuddin turut angkat bicara dalam kasus Pinangki dan Djoko Tjandra.

Pasalnya Pinangki justru mendapat izin, sehingga dianggap melaksanakan tugasnya.

 Jadi Sorotan, Mahfud MD Ungkap Alasan Jokowi Tak Ikut Campur Kasus Pinangki: Saya Gigit Dia

Padahal kepergiannya tersebut adalah untuk menemui Djoko Tjandra dan pengacara Anita Kolopaking.

"Itu mestinya dijawab oleh Jaksa Agung bahwa karena yang bersangkutan tidak menjalankan tugasnya, maka tidak diperlukan izin. 'Kan harusnya gitu jawabannya," terangnya.

"Tapi kemarin kan ada izin. Berarti malah dianggap menjalankan tugasnya," ungkit Boyamin.

Dari fakta tersebut, Boyamin menyimpulkan ada sosok pejabat kuat yang melindungi Pinangki.

"Berarti dalam konteks ini, Pinangki ini diduga dilindungi malahan," tandasnya.

Oknum Pinangki diketahui menjadi tersangka penerima suap yang terlibat dalam melicinkan pelarian Djoko Tjandra.

Ia diduga menerima suap senilai Rp7 miliar sebagai uang muka.

Selain itu, Pinangki diduga melakukan pencucian uang dengan membeli mobil serta apartemen mewah dari hasil suap. (TribunWow.com/Brigitta Winasis)

Tags:
Djoko TjandraPinangki Sirna MalasariKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved