Kasus Djoko Tjandra
Pinangki Minta Suami dan Sopir Ikut Berperan soal Hasil Suap: Tukar Uang Tidak Lebih dari Rp500 Juta
Jaksa Pinangki Sirna Malasari diketahui menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap dari Djoko Tjandra.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
"Ada proses kemudian di Jaksa Agung yang pakai peraturan," lanjutnya.

Boyamin menyoroti kemungkinan peran Jaksa Agung sendiri dalam kasus pelarian Djoko Tjandra yang waktu itu masih berstatus buron.
Aktivis antirasuah itu mengecam jika memang kemungkinan itu terbukti.
"Saya pun mengecam dengan, bahasa saya, istilahnya izin dari Jaksa Agung. Pemeriksaan dari jaksa maupun kepolisian," tegas Boyamin.
Ia menambahkan, seharusnya Jaksa Agung ST Burhanuddin turut angkat bicara dalam kasus Pinangki dan Djoko Tjandra.
Pasalnya Pinangki justru mendapat izin, sehingga dianggap melaksanakan tugasnya.
• Jadi Sorotan, Mahfud MD Ungkap Alasan Jokowi Tak Ikut Campur Kasus Pinangki: Saya Gigit Dia
Padahal kepergiannya tersebut adalah untuk menemui Djoko Tjandra dan pengacara Anita Kolopaking.
"Itu mestinya dijawab oleh Jaksa Agung bahwa karena yang bersangkutan tidak menjalankan tugasnya, maka tidak diperlukan izin. 'Kan harusnya gitu jawabannya," terangnya.
"Tapi kemarin kan ada izin. Berarti malah dianggap menjalankan tugasnya," ungkit Boyamin.
Dari fakta tersebut, Boyamin menyimpulkan ada sosok pejabat kuat yang melindungi Pinangki.
"Berarti dalam konteks ini, Pinangki ini diduga dilindungi malahan," tandasnya.
Oknum Pinangki diketahui menjadi tersangka penerima suap yang terlibat dalam melicinkan pelarian Djoko Tjandra.
Ia diduga menerima suap senilai Rp7 miliar sebagai uang muka.
Selain itu, Pinangki diduga melakukan pencucian uang dengan membeli mobil serta apartemen mewah dari hasil suap. (TribunWow.com/Brigitta Winasis)