Kasus Djoko Tjandra
Pinangki Minta Suami dan Sopir Ikut Berperan soal Hasil Suap: Tukar Uang Tidak Lebih dari Rp500 Juta
Jaksa Pinangki Sirna Malasari diketahui menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap dari Djoko Tjandra.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
"Dengan cara menggunakan nama orang lain, yaitu Sugiarto, sopir terdakwa, Beni Sastrawan, staf suami terdakwa, yang merupakan anggota Polri, Dede Mulyadi Sairi, atau menggunakan nama lainnya."
"Penukaran mata uang USD melalui Sugiarto, terdakwa memerintahkan melalui suaminya untuk menukarkan mata uang dollar Amerika dengan perintah setiap kali penukaran tidak boleh melebihi Rp500 juta dengan maksud agar tidak terpantau PPATK."
Sugiarto lalu menukarkan uang sebesar 280 ribu USD menjadi sekitar Rp3,9 miliar.
"Penukaran mata uang melalui Beni Sastrawan, terdakwa meminta melalui suaminya, yaitu AKBP Napitupulu Yogi Yusuf untuk menukarkan mata uang dollar Amerika Serikat."
Setelah itu Yogi memerintahkan seorang stafnya, Beni Sastrawan, agar menuju apartemen di Pakubuwono dan menemui Sugiarto untuk menukarkan uang.
Lihat videonya mulai menit ke-38.00:
MAKI Menduga Ada Sosok Pejabat yang Melindungi Pinangki
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kembali mengungkapkan fakta terkait tersangka penerima suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM).
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Apa Kabar Indonesia Pagi di TvOne, Rabu (9/9/2020).
Sebelumnya Boyamin sempat mengungkap dugaan ada sosok pejabat tinggi yang melindungi Pinangki.
• Gaji Rp13 Juta, MAKI Ungkap Oplas Hidung Jaksa Pinangki sampai Rp200 Juta: Bukan Level Pinggiran
Hal itu menjadi sorotan Boyamin, mengingat pangkat Pinangki yang hanya sebagai eselon IV dapat bertemu buronan sekelas Djoko Tjandra.
Hal itu disimpulkannya dari upaya pencopotan Pinangki dari jabatannya yang terkesan dipersulit.
"Ada dugaan sejak awal ada yang dilindungi, bagaimana Jaksa PSM itu yang sekarang ditetapkan sebagai tersangka itu, mau dicopot dari jabatannya saja alotnya bukan main," papar Boyamin Saiman.