Kasus Djoko Tjandra
Pinangki Minta Suami dan Sopir Ikut Berperan soal Hasil Suap: Tukar Uang Tidak Lebih dari Rp500 Juta
Jaksa Pinangki Sirna Malasari diketahui menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap dari Djoko Tjandra.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Jaksa Pinangki Sirna Malasari diketahui menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap dari Djoko Tjandra.
Pinangki diduga menerima suap sebesar 500 ribu dollar Amerika (USD) sebagai pembayaran awal untuk membantu meloloskan pelarian Djoko Tjandra.
Dilansir TribunWow.com, hal itu terungkap dalam tayangan Breaking News di Kompas TV, Rabu (23/9/2020).

• MAKI Pernah Singgung Nama Rahmat, Terungkap Perannya dalam Pertemuan Djoko Tjandra-Jaksa Pinangki
Untuk menyamarkan hasil suap, Pinangki diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum saat sidang.
"Pada kurun waktu bulan November 2019 atau setidaknya pada tahun 2019, terdakwa telah menerima pemberian sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra melalui Andi Irfan Jaya, yang sebagian besar 100.000 dollar untuk Anita Dewi Kolopaking," jelas jaksa.
Namun Pinangki hanya memberikan 50 ribu USD kepada Anita Kolopaking pada 26 November 2019.
Pemberian itu dilakukan di apartemen Pinangki, yakni Dharmawangsa Essence.
Maka dari itu Pinangki saat itu mendapat uang sebesar Rp 450 ribu USD.
Suap itu diberikan agar Pinangki mengurus peninjauan kembali (PK) kasus Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung.
Tujuan lainnya adalah agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia.
• Sakit Hati Suami dan Rumahnya Direbut Pinangki, Indri: Tiap Malam Minggu Tidur di Situ Bersama
Setelah menerima suap tersebut, Pinangki melakukan pencucian uang untuk menyamarkan kekayaannya.
"Pada tahun 2019 sampai 2020 terdakwa dengan tujuan menyembunyikan asal-usul harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi tersebut telah menukarkan sejumlah mata uang Amerika Serikat sebanyak 337.600 dollar Amerika Serikat dengan total nilai pengeluaran menjadi mata uang rupiah sebesar 4,733 miliar."
Uang senilai miliaran rupiah itu ditukar secara bertahap melalui beberapa penukaran uang (money changer).
Penukaran itu tidak dilakukannya sendiri, tetapi melalui beberapa orang terdekatnya, termasuk sopir dan suaminya.