Kasus Djoko Tjandra
Pinangki Minta Suami dan Sopir Ikut Berperan soal Hasil Suap: Tukar Uang Tidak Lebih dari Rp500 Juta
Jaksa Pinangki Sirna Malasari diketahui menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap dari Djoko Tjandra.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Jaksa Pinangki Sirna Malasari diketahui menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap dari Djoko Tjandra.
Pinangki diduga menerima suap sebesar 500 ribu dollar Amerika (USD) sebagai pembayaran awal untuk membantu meloloskan pelarian Djoko Tjandra.
Dilansir TribunWow.com, hal itu terungkap dalam tayangan Breaking News di Kompas TV, Rabu (23/9/2020).

• MAKI Pernah Singgung Nama Rahmat, Terungkap Perannya dalam Pertemuan Djoko Tjandra-Jaksa Pinangki
Untuk menyamarkan hasil suap, Pinangki diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum saat sidang.
"Pada kurun waktu bulan November 2019 atau setidaknya pada tahun 2019, terdakwa telah menerima pemberian sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra melalui Andi Irfan Jaya, yang sebagian besar 100.000 dollar untuk Anita Dewi Kolopaking," jelas jaksa.
Namun Pinangki hanya memberikan 50 ribu USD kepada Anita Kolopaking pada 26 November 2019.
Pemberian itu dilakukan di apartemen Pinangki, yakni Dharmawangsa Essence.
Maka dari itu Pinangki saat itu mendapat uang sebesar Rp 450 ribu USD.
Suap itu diberikan agar Pinangki mengurus peninjauan kembali (PK) kasus Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung.
Tujuan lainnya adalah agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia.
• Sakit Hati Suami dan Rumahnya Direbut Pinangki, Indri: Tiap Malam Minggu Tidur di Situ Bersama
Setelah menerima suap tersebut, Pinangki melakukan pencucian uang untuk menyamarkan kekayaannya.
"Pada tahun 2019 sampai 2020 terdakwa dengan tujuan menyembunyikan asal-usul harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi tersebut telah menukarkan sejumlah mata uang Amerika Serikat sebanyak 337.600 dollar Amerika Serikat dengan total nilai pengeluaran menjadi mata uang rupiah sebesar 4,733 miliar."
Uang senilai miliaran rupiah itu ditukar secara bertahap melalui beberapa penukaran uang (money changer).
Penukaran itu tidak dilakukannya sendiri, tetapi melalui beberapa orang terdekatnya, termasuk sopir dan suaminya.
"Dengan cara menggunakan nama orang lain, yaitu Sugiarto, sopir terdakwa, Beni Sastrawan, staf suami terdakwa, yang merupakan anggota Polri, Dede Mulyadi Sairi, atau menggunakan nama lainnya."
"Penukaran mata uang USD melalui Sugiarto, terdakwa memerintahkan melalui suaminya untuk menukarkan mata uang dollar Amerika dengan perintah setiap kali penukaran tidak boleh melebihi Rp500 juta dengan maksud agar tidak terpantau PPATK."
Sugiarto lalu menukarkan uang sebesar 280 ribu USD menjadi sekitar Rp3,9 miliar.
"Penukaran mata uang melalui Beni Sastrawan, terdakwa meminta melalui suaminya, yaitu AKBP Napitupulu Yogi Yusuf untuk menukarkan mata uang dollar Amerika Serikat."
Setelah itu Yogi memerintahkan seorang stafnya, Beni Sastrawan, agar menuju apartemen di Pakubuwono dan menemui Sugiarto untuk menukarkan uang.
Lihat videonya mulai menit ke-38.00:
MAKI Menduga Ada Sosok Pejabat yang Melindungi Pinangki
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kembali mengungkapkan fakta terkait tersangka penerima suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM).
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Apa Kabar Indonesia Pagi di TvOne, Rabu (9/9/2020).
Sebelumnya Boyamin sempat mengungkap dugaan ada sosok pejabat tinggi yang melindungi Pinangki.
• Gaji Rp13 Juta, MAKI Ungkap Oplas Hidung Jaksa Pinangki sampai Rp200 Juta: Bukan Level Pinggiran
Hal itu menjadi sorotan Boyamin, mengingat pangkat Pinangki yang hanya sebagai eselon IV dapat bertemu buronan sekelas Djoko Tjandra.
Hal itu disimpulkannya dari upaya pencopotan Pinangki dari jabatannya yang terkesan dipersulit.
"Ada dugaan sejak awal ada yang dilindungi, bagaimana Jaksa PSM itu yang sekarang ditetapkan sebagai tersangka itu, mau dicopot dari jabatannya saja alotnya bukan main," papar Boyamin Saiman.
"Ada proses kemudian di Jaksa Agung yang pakai peraturan," lanjutnya.

Boyamin menyoroti kemungkinan peran Jaksa Agung sendiri dalam kasus pelarian Djoko Tjandra yang waktu itu masih berstatus buron.
Aktivis antirasuah itu mengecam jika memang kemungkinan itu terbukti.
"Saya pun mengecam dengan, bahasa saya, istilahnya izin dari Jaksa Agung. Pemeriksaan dari jaksa maupun kepolisian," tegas Boyamin.
Ia menambahkan, seharusnya Jaksa Agung ST Burhanuddin turut angkat bicara dalam kasus Pinangki dan Djoko Tjandra.
Pasalnya Pinangki justru mendapat izin, sehingga dianggap melaksanakan tugasnya.
• Jadi Sorotan, Mahfud MD Ungkap Alasan Jokowi Tak Ikut Campur Kasus Pinangki: Saya Gigit Dia
Padahal kepergiannya tersebut adalah untuk menemui Djoko Tjandra dan pengacara Anita Kolopaking.
"Itu mestinya dijawab oleh Jaksa Agung bahwa karena yang bersangkutan tidak menjalankan tugasnya, maka tidak diperlukan izin. 'Kan harusnya gitu jawabannya," terangnya.
"Tapi kemarin kan ada izin. Berarti malah dianggap menjalankan tugasnya," ungkit Boyamin.
Dari fakta tersebut, Boyamin menyimpulkan ada sosok pejabat kuat yang melindungi Pinangki.
"Berarti dalam konteks ini, Pinangki ini diduga dilindungi malahan," tandasnya.
Oknum Pinangki diketahui menjadi tersangka penerima suap yang terlibat dalam melicinkan pelarian Djoko Tjandra.
Ia diduga menerima suap senilai Rp7 miliar sebagai uang muka.
Selain itu, Pinangki diduga melakukan pencucian uang dengan membeli mobil serta apartemen mewah dari hasil suap. (TribunWow.com/Brigitta Winasis)