Polsek Ciracas Diserang
6 Fakta Terbaru Penyerangan Polsek Ciracas: 3 Pelaku dari Korps Marinir, hingga Kerugian Rp 2,4 M
Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI) kembali menetapkan sembilan oknum prajurit TNI sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerangan Mapolsek Ciracas
Editor: Claudia Noventa
Selain merusak fasilitas Polri, massa juga merusak pertokoan dan menyerang warga yang melintas di lokasi.
Penyidik pun menetapkan Prada MI, yang sempat dirawat di rumah sakit karena kecelakaan yang dialaminya, sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton.
Prada MI disangkakan Pasal 14 ayat 1 juncto ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1948 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pasal itu mengatur tentang penyebaran kabar bohong. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara.
Kini, Prada MI sudah ditahan di Denpom Jaya/II Cijantung, Jakarta Timur.
Tiga pelaku dari Korps Marinir
Tujuh tersangka yang berasal dari matra TNI AL, tiga di antaranya berasal dari Korps Marinir.
Penetapan status hukum itu berdasarkan hasil pemeriksaan secara maraton yang dilakukan penyidik Pom TNI AL.
"Tiga dari satuan Marinir," ujar Ketua Tim Penyidik Polisi Militer (Pom) TNI AL, Kolonel Budi.
Dari pemeriksaan tersebut, penyidik mendapati fakta bahwa ketujuh tersangka tersebut terlibat dalam konvoi kelompok penyerangan Mapolsek Ciracas.
Budi menuturkan, keterlibatan mereka berupa pergerakan konvoi dari titik satu hingga titik berikutnya bersama kelompok penyerangan.
"Sehingga, kita penyidik dari Pom TNI AL sudah merumuskan dengan jeratan Pasal 169 dan 164 KUHP ayat I, bahwa pemufakatan jahat dan mereka berkumpul untuk melaksanakan itu," ungkap Budi.
• Istri Purnawirawan TNI Tewas setelah Jatuh ke Jalan saat Dijambret, Pelaku Masih Berusia 17 Tahun
Dugaan dua prajurit TNI AU terlibat
Setelah menetapkan satu prajuritnya sebagai tersangka, TNI AU tengah mendalami dugaan keterlibatan dua prajurit lainnya.
"Ada dua yang masih kami dalami. Dua personel yang masih kami dalami apakah dia juga terlibat," ujar Ketua Tim Penyidik Pom TNI AU, Kolonel Cpm Sarante.