Polsek Ciracas Diserang
6 Fakta Terbaru Penyerangan Polsek Ciracas: 3 Pelaku dari Korps Marinir, hingga Kerugian Rp 2,4 M
Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI) kembali menetapkan sembilan oknum prajurit TNI sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerangan Mapolsek Ciracas
Editor: Claudia Noventa
Sarante menjelaskan, pendalaman ini dilakukan guna memastikan status hukum kedua prajurit tersebut.
"Apakah bisa diangkat sebagai tersangka atau hanya sebagai saksi," kata Sarante.
Adapun satu prajurit TNI AU yang telah ditetapkan sebagai tersangka disangkakan dengan pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 170 ayat (1) KUHP menyatakan, barangsiapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Kemudian pada Pasal 170 ayat (2) mengatur;
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
"Dari 19 orang ini, yang sudah kita angkat sebagai tersangka satu orang. Kita kenakan pasal 170, di mana dia memang mengikuti dan di waktu yang bersamaan dengan kejadian yang ada," jelas Sarante.
Belum ditemukan keterkaitan dengan insiden 2018
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penyidik belum menemukan fakta jika 65 tersangka ini sebelumnya pernah terlibat dalam penyerangan Mapolsek Ciracas pada 2018.
"Sampai saat ini hasil pemeriksaan yang kita lakukan, belum ditemukan adanya prajurit yang melakukan kegiatan pada tahun 2018, itu," ujar Eddy.
Hal senada juga diungkapkan Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspom AD), Letjen TNI Dodik Widjonarko.
Menurutnya, 47 tersangka dari TNI AD merupakan prajurit Tamtama lulusan 2017 dengan pangkat saat ini prajurit dua (prada). Dengan demikian, saat peristiwa 2018 terjadi, mereka masih menempuh pendidikan lanjutan.
"Sehingga pada saat kejadian 2018 itu, mereka masih proses pendidikan, sehingga mereka tidak ikut," kata Dodik.
• 2 Pelaku Mutilasi di Kalibata Gagal Kabur dari Polisi, Saksi Mata: Yang Laki Cuma Pakai Handuk