Polsek Ciracas Diserang
6 Fakta Terbaru Penyerangan Polsek Ciracas: 3 Pelaku dari Korps Marinir, hingga Kerugian Rp 2,4 M
Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI) kembali menetapkan sembilan oknum prajurit TNI sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerangan Mapolsek Ciracas
Editor: Claudia Noventa
Penyesalan Prada MI
Komandan Polisi Militer (Danpom) Kodam Jaya Kolonel CPM Andrey Swatika Yogaswara mengungkapkan, Prada MI tak menyangka berita bohong mengenai penganiayaan yang dialaminya ternyata berujung penyerangan Mapolsek Ciracas.
Hal tersebut diungkapkan Prada MI saat menjalani penyidikan sebagai tersangka kasus dugaan penyerangan Mapolsek Ciracas.
"Dari apa yang disampaikan oleh tersangka, tersangka tidak sampai pemikiran efek dampak cerita bohong (hingga berujung penyerangan) ini," ujar Yogaswara.
Prada MI, kata dia, juga merasa malu dan takut atas perbuatannya setelah mengetahui dampak perbuatannya itu.
Sementara itu, Dodik mengungkapkan, Prada MI mengaku telah menyesali perbuatannya setelah mengetahui dampak buruk atas berita bohong.
"Dari pemeriksaan yang kita lakukan, dari keterangan yang diberikan tentunya dia saat ini sudah merasakan bagaimana dampak buruknya dan penyesalan itu terjadi," ungkap Dodik.
Dua polisi korban penyerangan belum bisa diperiksa
Penyidik Puspom AD hingga kini belum bisa meminta keterangan terhadap dua korban dari kepolisian, yakni Bripka T dan Bripda BD.
Sebab, kedua korban tersebut masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.
"Setelah dinyatakan sehat, kewajiban kami untuk minta keterangan kepada yang bersangkutan," ujar Dodik.
Adapun satu korban lain yang sebelumnya dirawat di RSPAD Gatot Soebroto sudah diminta keterangan pada Selasa (15/6/2020).
Korban tersebut bernama Maulana Husni, seorang sopir ANTV, sudah dipulangkan setelah selesai menjalani perawatan intensif di RSPAD Gatot Soebroto, Sabtu (12/9/2020).
Dari pemeriksaan terhadap Maulana, pihak penyidik juga telah meminta hasil visum et repertum kepada RSPAD Gatot Soebroto.
Dodik menambahkan, setiap perkembangan penyidikan dan penyelidikan Puspom AD akan dihimpun oleh Puspom TNI.
Nantinya, lanjut dia, jika hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap oknum prajurit TNI AD dianggap selesai, berkas perkara para tersangka selanjutnya akan dilimpahkan ke oditur militer atau penuntut umum dalam pengadilan militer.
"Bila nanti dari hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap oknum prajurit TNI AD sudah tidak ditemukan tersangka tambahan, maka proses dianggap selesai dan lengkap, berkas perkara akan dilimpahkan kepada Aditur Militer II/08 Jakarta," terang Dodik.
• Warga Curiga Tanah yang Gembur Ditumpuk Batu, Dikira Kuburan Hewan, setelah Dibongkar Ternyata Jasad
Total kerugian capai Rp 2,4 miliar
Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengatakan, total biaya ganti rugi dalam kasus penyerangan Mapolsek Ciracas dan perusakan aset warga Ciracas dan Pasar Rebo oleh oknum TNI mencapai Rp 778.407.000.
"Jumlah ganti rugi Rp 778.407.000," ujar Dudung.
Biaya ganti rugi itu diberikan kepada 109 orang yang menjadi korban perusakan oleh oknum TNI.
Santunan terhadap korban, terakhir kali diberikan kepada Maulana Husni, sopir ANTV.
Maulana menerima uang santunan langsung dari Kepala Staf Angkatan TNI Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa pada Sabtu (12/9/2020).
"Terakhir pemberian santunan pada 12 September diberikan langsung oleh KSAD kepada Moh Husni Maulana," kata Dudung.
Sementara kerugian materiil di pihak Polri yakni rusaknya Pos Polisi TMII, Mapolsek Pasar Rebo, dan sejumlah kendaraan di Mapolsek Ciracas.
Total kerugian mencapai Rp 1,63 miliar.
Berdasarkan kesepakatan, kerugian materiil tersebut ditanggung oleh Kepala Polda Metro Jaya Irjen Nana Sujana.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kasus Kekerasan di Mapolsek Ciracas: 65 Oknum TNI Jadi Tersangka hingga Ganti Rugi Rp 778 Juta