Breaking News:

Kasus Djoko Tjandra

Sebut Kejagung Banyak Pengalihan Isu, Boyamin: Mau Disederhanakan Hanya Peran Pinangki 'Buka Warung'

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyebut bahwa Kejaksaan Agung banyak melakukan pengalihan isu soal penanganan kasus Jaksa Pinangki.

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Atri Wahyu Mukti
Kolase KOMPAS.ID/Apa Kabar Indonesia tvOne
Kolase Jaksa Pinangki (kiri) dan Koordinator MAKI Boyamin Saiman (kanan). Boyamin menyebut bahwa Kejaksaan Agung banyak melakukan pengalihan isu soal penanganan kasus Jaksa Pinangki. 

TRIBUNWOW.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyebut bahwa Kejaksaan Agung banyak melakukan pengalihan isu soal penanganan kasus Jaksa Pinangki.

Dilansir TribunWow.com, Boyamin menilai Kejagung bukan menyampaikan perkembangan penanganan, justru memberikan keterangan-keterangan yang sebenarnya tidak perlu.

Hal itu diungkapkan Boyamin dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi, Rabu (9/9/2020).

Jaksa Pinangki tampak mengenakan baju tahanan berwarna merah jambu dan bermasker. Dia juga mengenakan kaca mata berwarna hitam dengan kedua tangannya diborgol.
Jaksa Pinangki tampak mengenakan baju tahanan berwarna merah jambu dan bermasker. Dia juga mengenakan kaca mata berwarna hitam dengan kedua tangannya diborgol. (Tribunnews.com/Igman)

 

Boyamin Tertawakan Kejagung yang Munculkan Kabar Saksi Kunci Djoko Tjandra Meninggal: Sudah Februari

Boyamin mempertanyakan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang baru memunculkan kabar meninggalnya saksi kunci kasus suap Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra, Heriadi.

Padahal menurut Boyamin meninggalnya Heriadi yang juga merupakan adik ipar dari Djoko Tjandra itu sudah terjadi pada bulan Februari 2020 lalu.

Hal tersebut diungkapkannya dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam, Rabu (9/9/2020).

Boyamin kemudian juga menyinggung soal sikap dari Kejaksaan Agung yang juga mempersoalkan pensiunnya Hakim Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali pada April 2020 lalu.

Kondisi tersebut digunakan sebagai alasan dari Kejaksaan Agung terkait permohonan fatwa dari Jaksa Pinangki.

Padahal menurut Boyamin, permohonan fatwa dari Jaksa Pinangki untuk Djoko Tjandra sudah diproses pada bulan Desember hingga Maret.

Itu artinya, proses permohonan fatwa sudah selesai sebelum Hatta Ali resmi pensiun.

Oleh karenanya, apa yang dilakukan atau keterangan yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung hanyalah bersifat pengalihan isu semata.

"Jadi ini suatu yang dinarasikan oleh Kejaksaan Agung itu malah pengalihan-pengalihan ini ya saya ketawakan saja," ujar Boyamin.

Singgung Sosok yang Lindungi Pinangki, MAKI Minta Jaksa Agung Tanggung Jawab: Mau Dicopot Saja Alot

Boyamin menduga Kejaksaan Agung memang tidak akan banyak melakukan penyelidikan dalam kasus Djoko Tjandra yang telah melibatkan oknum jaksanya tersebut.

Dengan begitu hanya seolah-olah hanya Jaksa Pinangki sendirian yang berurusan dengan Djoko Tjandra perihal permohonan fatwa ke Mahkamah Agung.

"Gambaran-gambaran itu, ini mau disederhanakan hanya peran Pinangki seorang, 'buka warung' sendiri, menjual nama, catut nama sana-sini, tapi kemudian tidak didalami hal-hal yang dicatut itu benar atau tidak," ungkapnya.

"Karena ada alat bukti-bukti yang lain, pencatutan itu tidak semata-mata kepandaian Pinangki, tetapi ada dugaan suatu yang memang pencatutnya ini diduga ada hal-hal di luar itu," jelas Boyamin.

Dirinya mengaku dan menyadari sebagai detektif swasta hanya bisa melakukan pengawalan terhadap jalannya pemeriksaan.

Boyamin lantas berharap pada Barita Simanjuntak selaku Ketua Komisi Kejaksaan yang pastinya memiliki kewenangan lebih kepada Kejaksaan Agung.

"Ya memang saya katakan sebagai detektif swasta pengin memantau terus, pengin mengawal terus. Itu pasti," kata Boyamin.

"Tapi kan saya sebenarnya harus melempar ke Pak Barita, tugas Pak Barita untuk menangani ini," terangnya.

"Tapi saya tidak pelit kok, jadi kolaborasi dengan Pak Barita juga boleh, tapi saya juga harus dalam konteks yang lain juga mengkritisi Pak Barita, kan begitu, " pungkansya.

Boyamin Ungkap Kehidupan Mewah Jaksa Pinangki dengan Gaji hanya 13 Juta: Operasi Hidung ke Amerika

Simak videonya mulai menit ke- 2.13:

Singgung Sosok yang Lindungi Pinangki

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kembali mengungkapkan fakta terkait tersangka penerima suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM).

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Apa Kabar Indonesia Pagi di TvOne, Rabu (9/9/2020).

Sebelumnya Boyamin sempat mengungkap dugaan ada sosok pejabat tinggi yang melindungi Pinangki.

Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra
Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra (Kolase TribunnewsWiki/KOMPAS/DANU KUSWORO, Tribun-Timur/Dok Pribadi)

 

 Gaji Rp13 Juta, MAKI Ungkap Oplas Hidung Jaksa Pinangki sampai Rp200 Juta: Bukan Level Pinggiran

Hal itu menjadi sorotan Boyamin, mengingat pangkat Pinangki yang hanya sebagai eselon IV dapat bertemu buronan sekelas Djoko Tjandra.

Hal itu disimpulkannya dari upaya pencopotan Pinangki dari jabatannya yang terkesan dipersulit.

"Ada dugaan sejak awal ada yang dilindungi, bagaimana Jaksa PSM itu yang sekarang ditetapkan sebagai tersangka itu, mau dicopot dari jabatannya saja alotnya bukan main," papar Boyamin Saiman.

"Ada proses kemudian di Jaksa Agung yang pakai peraturan," lanjutnya.

Boyamin menyoroti kemungkinan peran Jaksa Agung sendiri dalam kasus pelarian Djoko Tjandra yang waktu itu masih berstatus buron.

Aktivis antirasuah itu mengecam jika memang kemungkinan itu terbukti.

"Saya pun mengecam dengan, bahasa saya, istilahnya izin dari Jaksa Agung. Pemeriksaan dari jaksa maupun kepolisian," tegas Boyamin.

Ia menambahkan, seharusnya Jaksa Agung ST Burhanuddin turut angkat bicara dalam kasus Pinangki dan Djoko Tjandra.

Pasalnya Pinangki justru mendapat izin, sehingga dianggap melaksanakan tugasnya.

 Jadi Sorotan, Mahfud MD Ungkap Alasan Jokowi Tak Ikut Campur Kasus Pinangki: Saya Gigit Dia

Padahal kepergiannya tersebut adalah untuk menemui Djoko Tjandra dan pengacara Anita Kolopaking.

"Itu mestinya dijawab oleh Jaksa Agung bahwa karena yang bersangkutan tidak menjalankan tugasnya, maka tidak diperlukan izin. 'Kan harusnya gitu jawabannya," terangnya.

"Tapi kemarin kan ada izin. Berarti malah dianggap menjalankan tugasnya," ungkit Boyamin.

Dari fakta tersebut, Boyamin menyimpulkan ada sosok pejabat kuat yang melindungi Pinangki.

"Berarti dalam konteks ini, Pinangki ini diduga dilindungi malahan," tandasnya.

Oknum Pinangki diketahui menjadi tersangka penerima suap yang terlibat dalam melicinkan pelarian Djoko Tjandra.

Ia diduga menerima suap senilai Rp7 miliar sebagai uang muka.

Selain itu, Pinangki diduga melakukan pencucian uang dengan membeli mobil serta apartemen mewah dari hasil suap.

(TribunWow/Elfan Nugroho/Brigitta)

Tags:
Djoko TjandraBoyamin SaimanPinangki Sirna Malasari
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved