Kasus Djoko Tjandra
Singgung Sosok yang Lindungi Pinangki, MAKI Minta Jaksa Agung Tanggung Jawab: Mau Dicopot Saja Alot
Koordinator MAKI Boyamin Saiman kembali mengungkapkan fakta terkait tersangka penerima suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM).
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kembali mengungkapkan fakta terkait tersangka penerima suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM).
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Apa Kabar Indonesia Pagi di TvOne, Rabu (9/9/2020).
Sebelumnya Boyamin sempat mengungkap dugaan ada sosok pejabat tinggi yang melindungi Pinangki.

• Gaji Rp13 Juta, MAKI Ungkap Oplas Hidung Jaksa Pinangki sampai Rp200 Juta: Bukan Level Pinggiran
Hal itu menjadi sorotan Boyamin, mengingat pangkat Pinangki yang hanya sebagai eselon IV dapat bertemu buronan sekelas Djoko Tjandra.
Hal itu disimpulkannya dari upaya pencopotan Pinangki dari jabatannya yang terkesan dipersulit.
"Ada dugaan sejak awal ada yang dilindungi, bagaimana Jaksa PSM itu yang sekarang ditetapkan sebagai tersangka itu, mau dicopot dari jabatannya saja alotnya bukan main," papar Boyamin Saiman.
"Ada proses kemudian di Jaksa Agung yang pakai peraturan," lanjutnya.
Boyamin menyoroti kemungkinan peran Jaksa Agung sendiri dalam kasus pelarian Djoko Tjandra yang waktu itu masih berstatus buron.
Aktivis antirasuah itu mengecam jika memang kemungkinan itu terbukti.
"Saya pun mengecam dengan, bahasa saya, istilahnya izin dari Jaksa Agung. Pemeriksaan dari jaksa maupun kepolisian," tegas Boyamin.
Ia menambahkan, seharusnya Jaksa Agung ST Burhanuddin turut angkat bicara dalam kasus Pinangki dan Djoko Tjandra.
Pasalnya Pinangki justru mendapat izin, sehingga dianggap melaksanakan tugasnya.
• Jadi Sorotan, Mahfud MD Ungkap Alasan Jokowi Tak Ikut Campur Kasus Pinangki: Saya Gigit Dia
Padahal kepergiannya tersebut adalah untuk menemui Djoko Tjandra dan pengacara Anita Kolopaking.
"Itu mestinya dijawab oleh Jaksa Agung bahwa karena yang bersangkutan tidak menjalankan tugasnya, maka tidak diperlukan izin. 'Kan harusnya gitu jawabannya," terangnya.