Polsek Ciracas Diserang
Jenderal Andika Talangi Ganti Rugi Insiden Polsek Ciracas, Jumlah Ganti Rugi Capai Rp 388 Juta
Selain ancaman pidana, para tersangka kasus penyerangan Polsek Ciracas juga diwajibkan mengganti rugi seluruh kerugian korban atas aksi brutalnya.
Editor: Ananda Putri Octaviani
"Yang terkait dari matra lain sudah hubungi komandan satuan untuk bisa memproses yang bersangkutan, kita akan kerjasama dengan Puspom AU dan Puspom AL," pungkas Eddy.
Sementara itu Komandan Polisi Militer Kodam Jaya Kolonel CPM Andrey Swatika Yogaswara menegaskan, para pelaku disangkakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan.
• Pihak TNI akan Usut Tuntas, Diduga Ada Anggota TNI AL dan AU yang Terlibat Penyerangan di Ciracas
Selain itu, kata Yogaswara, mereka juga disangkakan pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.800.
"Itu dua pasal yang masih akan berkembang. Karena sampai sekarang, hari ini pun, kita akan memeriksa lebih lanjut sekitar 15 orang dari total 51 orang yang diperiksa dari 29 orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Yogaswara.
Selain ancaman pidana, para tersangka ini juga diwajibkan mengganti rugi seluruh kerugian korban atas aksi brutalnya. Hal ini sesuai dengan perintah KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa. Untuk sementara, ganti rugi para korban ditalangi oleh KSAD.
Nantinya setelah masuk masa persidangan, uang gaji para pelaku akan digunakan untuk mengganti korban rangkaian penyerangan Polsek Ciracas.
• Jalani Penyidikan, 29 Oknum Penyerang Polsek Ciracas Tetap Terima Gaji: Sebelum Putusan Hukum
"Perihal ganti rugi tersebut adalah perintah bapak KSAD. Hari ini saya sampaikan bahwa hari Selasa sore, Bapak KSAD mengikuti rapat yang dihadiri pejabat teras TNI AD dan memerintahkan untuk segera ganti rugi dalam hal memulihkan usaha-usaha masyarakat yang dirugikan akibat tindakan oknum TNI.
Hal ini disampaikan KSAD untuk segera dilaksanakan Rabu dan dana tersebut dari KSAD dan telah disampaikan perinciannya sesuai petunjuk Bapak KSAD," kata Direktur Hukum TNI AD, Brigjen TNI Teti Melina Lubis.

"Tapi nantinya prajurit tersebut harus menanggung kerugian tindakan tersebut. Pelaksanaan akan diatur teknisnya dari mereka punya penghasilan, mereka punya gaji mereka, bisa kita canangkan dari satuannya," imbuh Teti.
Selama masa persidangan, para oknum TNI yang terlibat dipastikan tidak akan menerima gaji. Urusan pemecatan, akan diputuskan setelah keluar keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
"Dalam tahap itu terjadi sebulan dua bulan belum lagi kasasi dan banding, itu nanti ada tahapnya itu sebulan dan dua bulan nanti kita potong gajinya di situ. Gajinya masih jalan sebelum berkekuatan hukum tetap," kata Teti.
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrachman mengatakan, dari proses awal ganti rugi para korban, Angkatan Darat sudah mengeluarkan dana sebesar Rp 305.786.000,00, untuk 79 orang korban. Masih ada 11 orang lagi, dan akan dikeluarkandana sebesar Rp 82.800.000.
"Jumlah ganti rugi per 2 September pukul 18.00 WIB ada 90 orang, Dari yang sudah dibayar ada 79 orang ini totalnya Rp 305.786.000, belum terbayar ada 11 orang sekitar Rp 82.800.000, total Rp 388.596.000," ungkap Dudung.
Kodam Jaya pun masih menerima laporan dari korban yang merasa dirugikan atas peristiwa brutal ini. Banyak di antara warga sipil ini melaporkan motor, mobil, hingga gerobak dan etalase toko dirusak oleh para oknum TNI yang termakan kabar hoaks. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jenderal Andika Talangi Ganti Rugi Akibat Insiden Polsek Ciracas