Polsek Ciracas Diserang
Jenderal Andika Talangi Ganti Rugi Insiden Polsek Ciracas, Jumlah Ganti Rugi Capai Rp 388 Juta
Selain ancaman pidana, para tersangka kasus penyerangan Polsek Ciracas juga diwajibkan mengganti rugi seluruh kerugian korban atas aksi brutalnya.
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI AD sudah memeriksa 50 oknum anggota TNI AD terkait kasus penyerangan Polsek Ciracas, beberapa waktu lalu. Mereka yang diperiksa itu berasal dari 19 satuan yang berbeda.
Dari 50 orang yang diperiksa itu, Puspom TNI AD kemudian menetapkan 29 di antaranya sebagai tersangka.
"Hasil penyelidikan dan penyidikan mulai 29 Agustus sampai 2 September pukul 24.00 WIB, yang sudah diperiksa 50 personel, dalam hal ini prajurit terdiri dari 19 satuan," kata Dodik saat konferensi pers di Kantor Puspom TNI AD, Jakarta Pusat, Kamis (3/9).
"Yang sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka dan diajukan penahanan sudah 29
personel," imbuh Dodik.
• Soal Serbuan di Polsek Ciracas, Mantan Wakil Kepala KSAD: Tidak Fair kalau Hanya TNI yang Disalahkan
• Alami Luka Bacok, Kesaksian Warga Sipil Korban Serangan Polsek Ciracas: Mereka Bawa Pipa dan Parang
Penyidik juga masih menggali keterangan dari 21 personel lainnya. Mereka statusnya masih terperiksa sehingga belum diizinkan pulang.
Selain itu satu orang di antaranya telah dikembalikan ke satuannya karena berstatus sebagai saksi murni.
"Namun proses penyidikan masih terus berjalan sampai tuntas semua," kata Dodik
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Dodik, Puspomad menyimpulkan ada empat motif perbuatan para tersangka.

Pertama melakukan tindakan pembalasan terhadap pengroyokan terhadap prada MI meskipun kenyataan dari hasil penyelidikan Prada MI menyampaikan berita bohong.
Kedua merasa tidak puas dan tidak percaya atas keterangan dari pihak Polsek bahwa Prada MI mengalami kecelakaan tunggal. Mereka meyakini Prada MI luka karena dikeroyok.
• Nasib Prada MI, Oknum TNI Diduga Sebar Hoaks hingga Picu Serangan Polsek Ciracas: Jalani Tes Narkoba
Ketiga jiwa korsa atau semangat solidaritas terhadap Prada MI.
"Keempat melampiaskan karena sudah terprovokasi oleh berita bohong yang berkembang di antara mereka," kata Dodik.
Mereka, kata Dodik, diduga telah melakukan sejumlah perbuatan di antaranya perusakan dan kekerasan fisik berupa pemecahan kaca kaca mobil, perusakan sepeda motor, perusakan etalase warung, perusakan gerobak, perusakan kaca SPBU, perusakan kaca showroom mobil, penganiayaan terhadap masyarakat, perampasan dan perusakan handphone, dan penembakan menggunakan pistol air softgun.
Sementara Komandan Puspom TNI, Mayor Jenderal TNI Eddy Rate Muis mengatakan, dari hasil penyidikan ditemukan juga fakta baru bahwa ada 8 oknum TNI di luar TNI AD yang terlibat dalam peristiwa penyerangan Polsek Ciracas tersebut.
"Berkaitan dengan penyelidikan dan penyidikan, Puspom dan Puspomad menemukan indikasi tidak hanya Matra AD yang terlibar. Ditemukan indikasi dari matra lain, sampai saat ini baru ditemukan 8, dan terus akan kita kembangkan," kata Mayjen TNI Eddy Rate Muis.
• Terungkap Motif Oknum TNI Serang Polsek Ciracas: Balas Luka Prada MI dan Tidak Percaya pada Polisi
Eddy menjelaskan, tambahan 8 oknum yang kemungkinan terlibat ini didapat dariketerangan saksi dan pemeriksaan dari alat komunikasi 29 oknum TNI AD yang sudah jadi tersangka. Secara rinci, 8 orang ini adalah oknum prajurit dari TNI AL dan TNI AU.
"Ini keterangan dari saksi dan terduga mereka sebutkan nama-nama terus ada juga di dalam foto sebagian prajurit ini terpampang, jadi baru sebatas 8 orang ini ada di sekitar TKP, keterlibatannya gimana kita tunggu. Komposisinya, data yang masuk ada 1 orang dari oknum TNI AU, dan 7 orang oknum TNI AL," kata Eddy.
Puspom akan memanggil kesatuan dari oknum yang terlibat ini. Secepatnya mereka akan memeriksa mereka yang terindikasi kuat terlibat penyerangan.
"Yang terkait dari matra lain sudah hubungi komandan satuan untuk bisa memproses yang bersangkutan, kita akan kerjasama dengan Puspom AU dan Puspom AL," pungkas Eddy.
Sementara itu Komandan Polisi Militer Kodam Jaya Kolonel CPM Andrey Swatika Yogaswara menegaskan, para pelaku disangkakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan.
• Pihak TNI akan Usut Tuntas, Diduga Ada Anggota TNI AL dan AU yang Terlibat Penyerangan di Ciracas
Selain itu, kata Yogaswara, mereka juga disangkakan pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.800.
"Itu dua pasal yang masih akan berkembang. Karena sampai sekarang, hari ini pun, kita akan memeriksa lebih lanjut sekitar 15 orang dari total 51 orang yang diperiksa dari 29 orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Yogaswara.
Selain ancaman pidana, para tersangka ini juga diwajibkan mengganti rugi seluruh kerugian korban atas aksi brutalnya. Hal ini sesuai dengan perintah KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa. Untuk sementara, ganti rugi para korban ditalangi oleh KSAD.
Nantinya setelah masuk masa persidangan, uang gaji para pelaku akan digunakan untuk mengganti korban rangkaian penyerangan Polsek Ciracas.
• Jalani Penyidikan, 29 Oknum Penyerang Polsek Ciracas Tetap Terima Gaji: Sebelum Putusan Hukum
"Perihal ganti rugi tersebut adalah perintah bapak KSAD. Hari ini saya sampaikan bahwa hari Selasa sore, Bapak KSAD mengikuti rapat yang dihadiri pejabat teras TNI AD dan memerintahkan untuk segera ganti rugi dalam hal memulihkan usaha-usaha masyarakat yang dirugikan akibat tindakan oknum TNI.
Hal ini disampaikan KSAD untuk segera dilaksanakan Rabu dan dana tersebut dari KSAD dan telah disampaikan perinciannya sesuai petunjuk Bapak KSAD," kata Direktur Hukum TNI AD, Brigjen TNI Teti Melina Lubis.

"Tapi nantinya prajurit tersebut harus menanggung kerugian tindakan tersebut. Pelaksanaan akan diatur teknisnya dari mereka punya penghasilan, mereka punya gaji mereka, bisa kita canangkan dari satuannya," imbuh Teti.
Selama masa persidangan, para oknum TNI yang terlibat dipastikan tidak akan menerima gaji. Urusan pemecatan, akan diputuskan setelah keluar keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
"Dalam tahap itu terjadi sebulan dua bulan belum lagi kasasi dan banding, itu nanti ada tahapnya itu sebulan dan dua bulan nanti kita potong gajinya di situ. Gajinya masih jalan sebelum berkekuatan hukum tetap," kata Teti.
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrachman mengatakan, dari proses awal ganti rugi para korban, Angkatan Darat sudah mengeluarkan dana sebesar Rp 305.786.000,00, untuk 79 orang korban. Masih ada 11 orang lagi, dan akan dikeluarkandana sebesar Rp 82.800.000.
"Jumlah ganti rugi per 2 September pukul 18.00 WIB ada 90 orang, Dari yang sudah dibayar ada 79 orang ini totalnya Rp 305.786.000, belum terbayar ada 11 orang sekitar Rp 82.800.000, total Rp 388.596.000," ungkap Dudung.
Kodam Jaya pun masih menerima laporan dari korban yang merasa dirugikan atas peristiwa brutal ini. Banyak di antara warga sipil ini melaporkan motor, mobil, hingga gerobak dan etalase toko dirusak oleh para oknum TNI yang termakan kabar hoaks. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jenderal Andika Talangi Ganti Rugi Akibat Insiden Polsek Ciracas