Breaking News:

Terkini Daerah

Jalani Penyidikan, 29 Oknum Penyerang Polsek Ciracas Tetap Terima Gaji: Sebelum Putusan Hukum

Dirkumad Brigjen TNI Tetty Melina Lubis menyampaikan sanksi administratif yang diterapkan kepada 29 oknum penyerang Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH AUDINA
Suasana di Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (29/8/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Direktur Hukum Angkatan Darat (Dirkumad) Brigjen TNI Tetty Melina Lubis menyampaikan sanksi administratif yang diterapkan kepada 29 oknum penyerang Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers yang ditayangkan Breaking News di Kompas TV, Kamis (3/9/2020).

Diketahui 29 oknum prajurit TNI tersebut masih menjalani penyidikan oleh Polisi Militer (POM).

Dirkumad Brigjen TNI Tetty Melina Lubis menyebutkan 29 tersangka oknum penyerang Polsek Ciracas akan dipotong gajinya selama proses hukum, dalam Breaking News, Kamis (3/9/2020).
Dirkumad Brigjen TNI Tetty Melina Lubis menyebutkan 29 tersangka oknum penyerang Polsek Ciracas akan dipotong gajinya selama proses hukum, dalam Breaking News, Kamis (3/9/2020). (Capture YouTube Kompas TV)

Polisi Militer Buka Isi Grup WA Prada MI yang Picu Kerusuhan di Polsek Ciracas: Ada 29 Tersangka

Tetty menjelaskan proses hukum yang akan dijalani para tersangka sampai dijatuhi putusan pengadilan.

Ia menyebutkan proses tersebut akan berlangsung cukup lama, bahkan sampai dua atau tiga bulan.

"Berkaitan nanti yang bersangkutan apakah kalau dia sudah dipecat, dalam proses penyidikan yang dilakukan POM, dilimpahkan ke oditur militer prosesnya, serta berkas lengkap, juga dilimpahkan ke pengadilan," papar Tetty Melina Lubis.

"Dalam tahap-tahap tersebut, itu terjadi sebulan atau dua bulan," terangnya.

Selain itu, masih ada proses berikutnya berupa banding dan kasasi.

"Itu akan cepat nanti diberlakukan ada tingkat banding, ada tingkat kasasi," jelas Tetty.

Sampai ditetapkan putusan peradilan, 29 tersangka masih akan tetap menerima gaji meskipun dipotong.

Diketahui para oknum prajurit ini disebut akan dipecat dari tugas militernya.

Syamsu Djalal Minta Oknum TNI yang Terlibat di Polsek Ciracas Jangan Dipecat: Teroris Bisa Mendekat

"Itu ada tahapnya sebulan, dua bulan, atau tiga bulan. Di situlah kita potong gajinya," kata Tetty.

"Gajinya masih jalan sebelum berkekuatan hukum keputusan tersebut," tambah dia.

Dalam konferensi pers tersebut dijelaskan sementara ini para tersangka akan dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 406 KUHP.

Sebelumnya Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa menegaskan para tersangka nantinya akan diminta membayar biaya ganti rugi.

Halaman
123
Tags:
CiracasPolsek CiracasTNI
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved