Breaking News:

Terkini Daerah

Jalani Penyidikan, 29 Oknum Penyerang Polsek Ciracas Tetap Terima Gaji: Sebelum Putusan Hukum

Dirkumad Brigjen TNI Tetty Melina Lubis menyampaikan sanksi administratif yang diterapkan kepada 29 oknum penyerang Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH AUDINA
Suasana di Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (29/8/2020). 

"Jadi selain pasal-pasal pidana yang dilanggar oleh masing-masing, ini akan berbeda satu dengan lainnya, kita juga akan memberikan hukuman tambahan kepada semuanya, yaitu pemecatan," kata Andika.

 Video Detik-detik Polsek Ciracas Diserang Massa, Sempat Ada yang Acungkan Senjata Api ke Polisi

Ia mengaku tidak masalah jika harus kehilangan sejumlah bawahan yang dinilai telah merusak citra TNI tersebut.

"Lebih baik kita kehilangan 31 prajurit yang terlibat, apapun perannya, daripada nama TNI Angkatan Darat akan terus rusak oleh tingkah laku-tingkah laku tidak bertanggung jawab," ungkap Andika.

"Sama sekali tidak mencerminkan sumpah prajurit yang mereka ucapkan, janjikan pada saat mereka menjadi prajurit TNI Angkatan Darat," kecamnya.

Selain itu, Andika menjelaskan akan dibuat suatu mekanisme yang mengharuskan para tersangka mengganti kerusakan dan biaya pengobatan.

Ia menyebutkan mereka akan membayar biaya ganti rugi tersebut. (TribunWow.com/Brigitta Winasis)

Tags:
CiracasPolsek CiracasTNI
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved