Terkini Daerah
Jalani Penyidikan, 29 Oknum Penyerang Polsek Ciracas Tetap Terima Gaji: Sebelum Putusan Hukum
Dirkumad Brigjen TNI Tetty Melina Lubis menyampaikan sanksi administratif yang diterapkan kepada 29 oknum penyerang Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Direktur Hukum Angkatan Darat (Dirkumad) Brigjen TNI Tetty Melina Lubis menyampaikan sanksi administratif yang diterapkan kepada 29 oknum penyerang Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers yang ditayangkan Breaking News di Kompas TV, Kamis (3/9/2020).
Diketahui 29 oknum prajurit TNI tersebut masih menjalani penyidikan oleh Polisi Militer (POM).

• Polisi Militer Buka Isi Grup WA Prada MI yang Picu Kerusuhan di Polsek Ciracas: Ada 29 Tersangka
Tetty menjelaskan proses hukum yang akan dijalani para tersangka sampai dijatuhi putusan pengadilan.
Ia menyebutkan proses tersebut akan berlangsung cukup lama, bahkan sampai dua atau tiga bulan.
"Berkaitan nanti yang bersangkutan apakah kalau dia sudah dipecat, dalam proses penyidikan yang dilakukan POM, dilimpahkan ke oditur militer prosesnya, serta berkas lengkap, juga dilimpahkan ke pengadilan," papar Tetty Melina Lubis.
"Dalam tahap-tahap tersebut, itu terjadi sebulan atau dua bulan," terangnya.
Selain itu, masih ada proses berikutnya berupa banding dan kasasi.
"Itu akan cepat nanti diberlakukan ada tingkat banding, ada tingkat kasasi," jelas Tetty.
Sampai ditetapkan putusan peradilan, 29 tersangka masih akan tetap menerima gaji meskipun dipotong.
Diketahui para oknum prajurit ini disebut akan dipecat dari tugas militernya.
• Syamsu Djalal Minta Oknum TNI yang Terlibat di Polsek Ciracas Jangan Dipecat: Teroris Bisa Mendekat
"Itu ada tahapnya sebulan, dua bulan, atau tiga bulan. Di situlah kita potong gajinya," kata Tetty.
"Gajinya masih jalan sebelum berkekuatan hukum keputusan tersebut," tambah dia.
Dalam konferensi pers tersebut dijelaskan sementara ini para tersangka akan dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 406 KUHP.
Sebelumnya Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa menegaskan para tersangka nantinya akan diminta membayar biaya ganti rugi.
Diketahui dua unit mobil yang berada di area parkir Mapolsek Ciracas, satu kendaraan operasional polisi, dan satu unit bus Polri dibakar massa saat kejadian.
Tidak hanya itu, massa juga merusak pertokoan warga yang berada di sekitar Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur, sebelum menyerang Mapolsek.
"Jumlah itu yang akan dibebankan kepada pelaku yang terlibat, apapun perannya," tegas Andika Perkasa, dalam konferensi pers pada Minggu (30/8/2020).
Simak videonya:
Oknum TNI yang Menjadi Tersangka Akan Dipecat
Kasad TNI Jenderal Andika Perkasa menyebutkan akan menindak tegas oknum prajurit yang terlibat penyerangan Mapolsek Ciracas.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Breaking News di Kompas TV, Minggu (30/8/2020).
Pihak TNI mengonfirmasi sejumlah oknum terlibat dalam penyerangan yang dipicu informasi hoaks tersebut.
• Saksi Mata Cerita Detik-detik Polsek Ciracas Diserang: Mereka Teriak-teriak Suruh Kita Putar Balik
Awalnya diduga enam dari sekitar 100 orang yang merusak fasilitas tersebut adalah oknum prajurit TNI.
Andika Perkasa menyebutkan jumlah yang oknum yang diduga terlibat kini telah berkembang, yakni 12 orang diperiksa dan 19 lainnya dalam proses pemanggilan.
"Kami benar-benar mengharapkan bantuan dari warga masyarakat sehingga semua yang terlibat bisa kami bawa ke proses hukum," kata Andika Perkasa.
Menurut Andika, para prajurit yang diperiksa ini sudah memenuhi pasal untuk dipecat.

"Sejauh ini dari hasil pemeriksaan, semua yang diperiksa sudah memenuhi pasal di Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer," tegasnya.
Mantan Pangkostrad ini menegaskan, pihak TNI akan memecat masing-masing prajurit yang terbukti melanggar tersebut.
"Jadi selain pasal-pasal pidana yang dilanggar oleh masing-masing, ini akan berbeda satu dengan lainnya, kita juga akan memberikan hukuman tambahan kepada semuanya, yaitu pemecatan," kata Andika.
• Video Detik-detik Polsek Ciracas Diserang Massa, Sempat Ada yang Acungkan Senjata Api ke Polisi
Ia mengaku tidak masalah jika harus kehilangan sejumlah bawahan yang dinilai telah merusak citra TNI tersebut.
"Lebih baik kita kehilangan 31 prajurit yang terlibat, apapun perannya, daripada nama TNI Angkatan Darat akan terus rusak oleh tingkah laku-tingkah laku tidak bertanggung jawab," ungkap Andika.
"Sama sekali tidak mencerminkan sumpah prajurit yang mereka ucapkan, janjikan pada saat mereka menjadi prajurit TNI Angkatan Darat," kecamnya.
Selain itu, Andika menjelaskan akan dibuat suatu mekanisme yang mengharuskan para tersangka mengganti kerusakan dan biaya pengobatan.
Ia menyebutkan mereka akan membayar biaya ganti rugi tersebut. (TribunWow.com/Brigitta Winasis)