Terkini Daerah
Jalani Penyidikan, 29 Oknum Penyerang Polsek Ciracas Tetap Terima Gaji: Sebelum Putusan Hukum
Dirkumad Brigjen TNI Tetty Melina Lubis menyampaikan sanksi administratif yang diterapkan kepada 29 oknum penyerang Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Ananda Putri Octaviani
Diketahui dua unit mobil yang berada di area parkir Mapolsek Ciracas, satu kendaraan operasional polisi, dan satu unit bus Polri dibakar massa saat kejadian.
Tidak hanya itu, massa juga merusak pertokoan warga yang berada di sekitar Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur, sebelum menyerang Mapolsek.
"Jumlah itu yang akan dibebankan kepada pelaku yang terlibat, apapun perannya," tegas Andika Perkasa, dalam konferensi pers pada Minggu (30/8/2020).
Simak videonya:
Oknum TNI yang Menjadi Tersangka Akan Dipecat
Kasad TNI Jenderal Andika Perkasa menyebutkan akan menindak tegas oknum prajurit yang terlibat penyerangan Mapolsek Ciracas.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Breaking News di Kompas TV, Minggu (30/8/2020).
Pihak TNI mengonfirmasi sejumlah oknum terlibat dalam penyerangan yang dipicu informasi hoaks tersebut.
• Saksi Mata Cerita Detik-detik Polsek Ciracas Diserang: Mereka Teriak-teriak Suruh Kita Putar Balik
Awalnya diduga enam dari sekitar 100 orang yang merusak fasilitas tersebut adalah oknum prajurit TNI.
Andika Perkasa menyebutkan jumlah yang oknum yang diduga terlibat kini telah berkembang, yakni 12 orang diperiksa dan 19 lainnya dalam proses pemanggilan.
"Kami benar-benar mengharapkan bantuan dari warga masyarakat sehingga semua yang terlibat bisa kami bawa ke proses hukum," kata Andika Perkasa.
Menurut Andika, para prajurit yang diperiksa ini sudah memenuhi pasal untuk dipecat.

"Sejauh ini dari hasil pemeriksaan, semua yang diperiksa sudah memenuhi pasal di Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer," tegasnya.
Mantan Pangkostrad ini menegaskan, pihak TNI akan memecat masing-masing prajurit yang terbukti melanggar tersebut.