Terkini Daerah
Polisi Ungkap Modus Penyelenggaraan Pesta Seks Gay di Kuningan: Agar Pelaku Memudahkan Berbuat Cabul
Polisi berhasil mengamankan total 9 pelaku penyelenggara dan 47 saksi atas kasus pesta seks pencinta sesama jenis.
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Polisi berhasil mengamankan total 9 pelaku penyelenggara dan 47 saksi atas kasus pesta seks pencinta sesama jenis.
Pesta terlarang itu diadakan di sebuah apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu (29/8/2020) lalu.
Puluhan pria itu tertangkap saat tengah melangsungkan pesta seks gay.
Lewat penangkapan para penyelenggara, pihak kepolisian berhasil membongkar dua grup medsos pencincta sesama jenis.

• Tuduh Kakek Dukun Santet, 50 Warga Tanpa Bukti Valid Bakar Rumah Korban, Uang Rp 200 Juta Hangus
Keterangan tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, pada Rabu (2/9/2020).
Pertama, Yusri menjelaskan tujuan kesembilan penyelenggara pesta seks tersebut.
"Modusnya adalah dengan sengaja para pelaku ini memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain sesama jenis," ujarnya.
Tampak kesembilan penyelenggara ditampilkan saat konferensi pers berlangsung.
Yusri mengatakan para peserta pesta seks tersebut diundang melalui grup media sosial.
"Bagaimana mereka merekrutnya? Mereka memang satu grup," kata dia.
Total terdapat dua grup media sosial yang digunakan oleh penyelenggara untuk mengundang para peserta.
Dua grup tersebut berada di aplikasi medsos WhatsApp dan Instagram.
"Pertama adalah grup WA," ujar Yusri.
"Mereka namakan komunitasnya adalah komunitas Hot Space Indonesia."
"Nanti jangan ada yang nginvite situ," canda Yusri kepada awak media.
Yusri mengatakan terdapat ratusan anggota dalam grup yang disebut sebagai komunitas pencinta sesama jenis itu.