Polsek Ciracas Diserang
Kepala Korban Insiden Polsek Ciracas Dipukul hingga Amnesia, sang Istri: Helmnya Hancur
Saat hendak pulang ke rumah, Riansyah tak sengaja berpapasan dengan gerombolan oknum TNI yang menjadi pelaku penyerangan Polsek Ciracas.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Sella kini tengah meminta ganti rugi kepada pihak berwajib atas kejadian yang menimpa suaminya, yakni Riansyah (35).
Riansyah adalah warga sipil yang ikut menjadi korban insiden penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, pada Sabtu (29/8/2020) lalu, yang dilakukan oleh sejumlah oknum TNI.
Akibat penyerangan tersebut, Riansyah mengalami amnesia ringan akibat kepalanya dihantam oleh benda tumpul yang dipakai pelaku penyerang Polsek Ciracas.

• Oknum TNI Serbu Polsek Ciracas, Sutiyoso Ungkit Rasa Bosan Pasukan Tempur: Punya Agresivitas Tinggi
Dikutip dari WARTAKOTAlive.com, Rabu (2/9/2020), kejadian terjadi ketika Riansyah hendak pulang ke kediamannya.
Kebetulan rute yang dilewati oleh korban sama persis dengan rute yang dilalui oleh segerombolan oknum TNI penyerang Polsek Ciracas.
Saat perjalanan Riansyah masih ingat dirinya sempat berpapasan dengan oknum tersebut, namun selebihnya ia lupa lantaran amnesia ringan yang dideritanya akibat dipukul benda tumpul di bagian kepala.
Ketika Riansyah tiba di rumah, Sella melihat helm suaminya hancur.
"Helmnya hancur, waktu kejadian suami baru pulang dari rumah saudara. Kemarin pengobatan CT Scan sama urut badan"
Total Rp 2,5 juta dikeluarkan oleh Sella untuk mengobati suaminya yang menjadi korban pemukulan.
Setelah kejadian tersebut, Sella sempat menghubungi pihak POM TNI untuk melapor pengaduan terkait kasus penyerangan Polsek Ciracas.
Dari situ Sella diarahkan ke Posko Pengaduan untuk mendapat ganti rugi.
"Supaya bisa diganti rugi sama pihak TNI. Pihak TNI bermaksud baik juga, Alhamdulillah direspons baik sama pihak TNI," tuturnya.
Untuk membuktikan bahwa suaminya juga mengalami amnesia ringan, Sella membawa hasil pemeriksaan CT Scan dari RSU Bunda Margonda.
"Ke sini mau buat laporan, karena suami mengalami memar di muka sama di kepala. Kemarin CT Scan dan hasil CT Scan amnesia ringan," kata Sella di Koramil 05 Kramat Jati/Makassar, Rabu (2/9/2020).
Di sisi lain, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman memastikan korban akan mendapat ganti rugi dan santunan.
Dudung juga menegaskan bahwa para pelaku penyerangan pasti akan mendapat hukuman setimpal.
"Tidak ada impunitas (kebal pidana), bagi para pelaku enggak ada cerita"
"Kalau misal kemudian dia ditahan proses hukum berjalan nanti ada mekanisme bagaimana, dan dia harus ganti rugi," ujarnya.
• Bahas Insiden Polsek Ciracas di ILC, Soleman Ponto Ungkap Curhat Bintara soal Jabatan Polisi di BUMN
Andika Perkasa Ancam Pecat Oknum TNI
Sebelumnya diberitakan, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Andika Perkasa angkat bicara soal kasus penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur pada Sabtu (29/8/2020).
Andika Perkasa mengatakan, sudah ada 12 prajurit TNI yang diperiksa terkait penyerangan tersebut.
Bahkan, disebutkan 12 orang itu sudah memenuhi syarat diberikan hukuman berupa pemecatan.
Hal itu diungkapkan Andika Perkasa pada konferensi pers, Minggu (30/8/2020).
Mulanya, Andika menjelaskan bahwa Puspom TNI telah memeriksa 12 orang anggotanya.
Andika menduga bahwa jumlah itu akan terus bertambah 19 orang lantaran mereka terindikasi terlibat.
"Kami menangani sejak detik pertama dan sejauh ini sudah diperiksa di Polisi Militer Kodam Jaya ada 12 orang, dan 12 orang ini adalah prajurit TNI AD," kata Andika dikutip dari Tribunnews.com pada Senin (31/8/2020).
"Tetapi ada 19 orang lagi yang sedang dalam indikasi dan saat ini dalam proses pemanggilan. Total nanti ada 31 orang yang diperiksa," imbuhnya.
• Kesaksian Korban Insiden Penyerangan Polsek Ciracas, Lihat 4 Pemotor Dilempar Besi: Mereka Dipukulin
Menurut Andika, 12 orang yang telah diperiksa itu sudah memenuhi pasal dalam Kitab Undang-undang Pidana MIliter.
Sehingga, mereka terancam dipecat.
"Sejauh ini dari hasil pemeriksaan, semua yang diperiksa sudah memenuhi pasal Kitab Undang-Undang Pidana Militer untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan di dinas militer."
"Jadi selain pasal-pasal pidana yang dilanggar oleh masing-masing, maka kita juga akan memberikan hukuman tambahan kepada semuanya yaitu pemecatan," jelas Andika.
Bahkan Andika mengatakan, pihaknya tidak merasa masalah jika kehilangan sejumlah anggota yang membuat nama intitusi menjadi tidak baik.
"Lebih baik kita kehilangan 31 atau berapapun prajurit yang terlibat dari pada nama TNI AD akan terus rusak oleh tingkah laku tingkah laku tidak bertanggung jawab dan sama sekali tidak mencerminkan sumpah prajurit yang mereka ucapkan," katanya.
Sementara itu dikutip dari laman Kompas TV, Andika menjelaskan bahwa 12 anggota yang diperiksa satu di antaranya adalah Prada Munarman Ilham (MI).
Sempat dikabarkan Prada MI dikroyok hingga menyebabkan kesalahpahaman dan pengrusakan di Polsek Ciracas.
Padahal, Prada MI mengalami kecelakaan tunggal.
Meski demikian, TNI akan menyelidiki lebih dalam keterlibatan Prada MI.
"Prada MI sudah jelas dia salah satu dari mereka dan sejauh mana (keterlibatannya) kami juga masih (menyelidiki), tapi mereka kan sudah ditangani," ucapnya.
Meski saat ini Prada MI masih dirawat di rumah sakit akibat kecelakan tunggal, dia telah ditetapkan sebagai terperiksa 11 orang lainnya. (TribunWow.com/Anung/Mariah Gipty)
Sebagian artikel ini diolah dari Wartakotalive dengan judul Cerita Sella, Suaminya Jadi Korban Penyerangan Polsek Ciracas Alami Amnesia Ringan, Minta Ganti Rugi