Breaking News:

Terkini Nasional

Diduga Uang Suap Jaksa Pinangki untuk Beli Mobil dan 2 Apartemen Senilai 50 M, Ini Kata Kejagung

Tersangka penerima suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari diduga juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
Capture YouTube Kompas TV
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menjawab dugaan aliran suap terhadap Jaksa Pinangki, dalam Sapa Indonesia Malam, Selasa (1/9/2020). 

"Ini 'kan kemungkinannya adalah TPPU karena jarang nyuap berupa apartemen," jelasnya.

Yenti memaparkan Pinangki diduga menerima sejumlah uang suap yang kemudian dibelanjakan untuk membeli apartemen.

"Kemungkinan aliran dana diterima lalu beli apartemen. Atau bisa juga jadi suapannya berupa apartemen," papar Yenti.

"Uang 500 ribu dollar AS tadi, alirannya ke mana? Pasti TPPU, sudah pasti," ucapnya yakin. (TribunWow.com/Brigitta Winasis)

Tags:
Kasus Penyuapanapartemen mewah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved