Breaking News:

Terkini Nasional

Diduga Uang Suap Jaksa Pinangki untuk Beli Mobil dan 2 Apartemen Senilai 50 M, Ini Kata Kejagung

Tersangka penerima suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari diduga juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
Capture YouTube Kompas TV
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menjawab dugaan aliran suap terhadap Jaksa Pinangki, dalam Sapa Indonesia Malam, Selasa (1/9/2020). 

Hari lalu menjawab dugaan terkait pencucian uang yang digunakan untuk membeli dua unit apartemen mewah.

Menurut dia, fakta tentang properti tersebut masih diselidiki.

"Sedangkan apartemen yang disebutkan tadi, tentu penyidik juga akan menyelidiki kapan apartemen itu dibeli. Apakah berasal dari uang itu," terangnya.

Hari mengklarifikasi dugaan apartemen mewah itu bernilai Rp 50 miliar.

Ia menjelaskan nilai apartemen itu belum dipublikasikan pihak penyidik, sehingga belum dapat ia konfirmasi.

"Kami belum bisa memastikan itu, belum bisa menilai itu karena belum ada pejabat yang berwenang untuk menyampaikan itu," tutup Hari.

Dilansir dari Kompas.id, diduga Djoko Tjandra menjanjikan imbalan sebesar 10 juta dollar AS atau setara Rp145 miliar kepada Pinangki.

Imbalan itu rencananya akan disamarkan dalam bentuk pembelian aset pembangkit listrik milik seorang pengusaha yang ditawarkan Pinangki.

Sementara itu suap sebesar 500 ribu dollar AS yang telah diserahkan digunakan untuk memuluskan rencana yang telah mereka susun.

Lihat videonya mulai menit 11:00

Pakar Hukum: Dari Mana Jaksa Junior Punya Apartemen Rp 50 M?

Pakar hukum Yenti Garnasih menilai tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari dapat dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia ungkapkan dalam tayangan Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Kamis (13/8/2020).

Sebelumnya Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap yang membantu meloloskan Djoko Tjandra.

Halaman
1234
Tags:
Kasus Penyuapanapartemen mewah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved