Terkini Nasional
Diduga Uang Suap Jaksa Pinangki untuk Beli Mobil dan 2 Apartemen Senilai 50 M, Ini Kata Kejagung
Tersangka penerima suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari diduga juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Tersangka penerima suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari diduga juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dilansir TribunWow.com, hal itu dikonfirmasi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Selasa (1/9/2020).
Diketahui Kejaksaan Agung memburu sejumlah aset milik Jaksa Pinangki.
• Hotman Paris Komentari Restoran Mahal yang Didatangi Jaksa Pinangki: Hotman Kalah
Satu harta yang telah disita adalah mobil mewah BMW X5 yang ditaksir bernilai Rp1,5 miliar.
Diduga mobil mewah ini merupakan hasil pencucian uang dari suap yang didapatkan Pinangki.
Diketahui Pinangki terlibat dalam rangkaian kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang menyeret nama Djoko Tjandra.
Selain kendaraan tersebut, Pinangki diduga memiliki dua apartemen mewah di kawasan Pakubuwono dan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
Ketiga aset ini diketahui belum ada dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Pinangki pada 2019, sehingga diduga baru dibeli pada 2020.
Menanggapi berbagai dugaan yang muncul, Hari menjelaskan hal tersebut masih ditelusuri penyidik.
"Apa yang sudah disampaikan Direktur Penyidikan, tentu kita akan mengejar, follow the money," papar Hari Setiyono.
"Ke mana? Dipakai apa duit yang diperoleh yang bersangkutan?" lanjutnya.
Ia membenarkan satu dari aset berharga yang sudah disita adalah mobil mewah tersebut.
• Ketua Komisi Kejaksaan Curigai Sikap Tertutup Kejagung soal Jaksa Pinangki: Kasih Dong, Mana LHPnya?
Diketahui mobil ini baru dibeli pada 2020, sehingga diduga terkait dengan kasus suap yang menyeret nama Pinangki.
"Sementara ini penyidik berhasil melacak, bahwa salah satu yang berhasil ditemukan adalah adanya mobil BMW yang dibeli sekitar tahun 2020," jelas Hari.
"Sehingga ada dugaan bahwa mobil itu diperoleh dari hasil kejahatan," kata Kapuspenkum.
Hari lalu menjawab dugaan terkait pencucian uang yang digunakan untuk membeli dua unit apartemen mewah.
Menurut dia, fakta tentang properti tersebut masih diselidiki.
"Sedangkan apartemen yang disebutkan tadi, tentu penyidik juga akan menyelidiki kapan apartemen itu dibeli. Apakah berasal dari uang itu," terangnya.
Hari mengklarifikasi dugaan apartemen mewah itu bernilai Rp 50 miliar.
Ia menjelaskan nilai apartemen itu belum dipublikasikan pihak penyidik, sehingga belum dapat ia konfirmasi.
"Kami belum bisa memastikan itu, belum bisa menilai itu karena belum ada pejabat yang berwenang untuk menyampaikan itu," tutup Hari.
Dilansir dari Kompas.id, diduga Djoko Tjandra menjanjikan imbalan sebesar 10 juta dollar AS atau setara Rp145 miliar kepada Pinangki.
Imbalan itu rencananya akan disamarkan dalam bentuk pembelian aset pembangkit listrik milik seorang pengusaha yang ditawarkan Pinangki.
Sementara itu suap sebesar 500 ribu dollar AS yang telah diserahkan digunakan untuk memuluskan rencana yang telah mereka susun.
Lihat videonya mulai menit 11:00
Pakar Hukum: Dari Mana Jaksa Junior Punya Apartemen Rp 50 M?
Pakar hukum Yenti Garnasih menilai tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari dapat dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia ungkapkan dalam tayangan Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Kamis (13/8/2020).
Sebelumnya Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap yang membantu meloloskan Djoko Tjandra.
• Resmi Tersangka Kasus Dugaan Suap Terkait Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Diduga Terima Rp 7 Miliar
Ia diduga menerima suap sebesar 500 ribu dollar Amerika Serikat (AS) atau senilai Rp 7 miliar.
Yenti menilai kasus itu cukup kuat untuk dijerat dengan dugaan pencucian uang.
"Menariknya di sini adalah kalau sudah ada bukti atau arahnya kepada dia menerima, seharusnya sekaligus saja dengan TPPU-nya," papar Yenti Garnasih.
"Sudah jelas itu dia menerima, menerimanya kapan," lanjut Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan tersebut.
Ia menyinggung penyuapan itu sudah cukup lama dan alat bukti yang ditemukan cukup.
"Meskipun kemarin menerima pun hari ini bisa jadi TPPU, apalagi ini sudah agak lama," paparnya.
Yenti menegaskan Jaksa Pinangki harus dijerat TPPU.
"Harus, karena dia nerima," katanya yakin.
Ia mengungkit ada dugaan Jaksa Pinangki memiliki apartemen senilai Rp 50 miliar.
Padahal dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) disebutkan kekayaan Pinangki hanya sebesar Rp 6,8 miliar.
Yenti mendorong agar fakta tersebut diusut karena mengandung kejanggalan.
"Apalagi tadi ada dugaan atau info, bahwa mendiami apartemen seharga Rp 50 miliar," singgung pakar hukum tersebut.
"Dari mana seorang jaksa, masih junior, punya apartemen Rp 50 miliar?" tanya Yenti.
• Kuasa Hukum Djoko Tjandra Mendadak Tak Datang ke ILC, Karni Ilyas: Saya Kira Pengacara yang Tangguh
Ia menjelaskan bagaimana kepemilikan apartemen itu dapat diduga sebagai pencucian uang.
"Ini 'kan kemungkinannya adalah TPPU karena jarang nyuap berupa apartemen," jelasnya.
Yenti memaparkan Pinangki diduga menerima sejumlah uang suap yang kemudian dibelanjakan untuk membeli apartemen.
"Kemungkinan aliran dana diterima lalu beli apartemen. Atau bisa juga jadi suapannya berupa apartemen," papar Yenti.
"Uang 500 ribu dollar AS tadi, alirannya ke mana? Pasti TPPU, sudah pasti," ucapnya yakin. (TribunWow.com/Brigitta Winasis)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/kapuspenkum-kejaksaan-agung-hari-setiyono-menjawab-dugaan-aliran-suap-terhadap-jaksa-pinangki.jpg)