Terkini Nasional
Kejaksaan Agung Jawab Keraguan Publik soal Kasus Djoko Tjandra dan Pinangki, akan Gandeng KPK
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejaksaan Agung Hari Setiyono memastikan akan menggandeng KPK terkait kasus Djoko Tjandra.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejaksaan Agung Hari Setiyono memastikan akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Djoko Tjandra.
Menurutnya, hal itu dilakukan untuk menjawab keraguan dari publik terkait penanganan kasus Djoko Tjandra oleh Kejagung, termasuk terlibatnya oknum Jaksa Pinangki.
Dilansir TribunWow.com, kepastian tersebut disampaikannya dalam Konferensi Pers, yang dikutip dari tayangan Youtube Breaking News KompasTV, Senin (31/8/2020).

• Jaksa Agung Ikut Disebut dalam Kasus Djoko Tjandra, Saor Peringatkan KPK: Jangan Jadi Penonton
• Kejagung Terkesan Tak Transparan soal Jaksa Pinangki, Saor Siagian Minta KPK Aktif: Jangan Segan
Hari Setiyono juga memastikan bahwa Kejagung akan bersikap terbuka dalam menangani dan mengungkap kasus Djoko Tjandra.
Dalam kesempatan itu, dirinya lebih dulu memberikan penjelasan alasan pihak kepolisian sudah lebih dulu menggandeng KPK dalam kasus yang sama.
Menurutnya hal itu dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) lantaran di kepolisian sendiri tidak ada jaksa penuntut umum.
Sedangkan keberadaan dari jaksa penuntut umum itu berada di KPK dan Kejaksaan Agung.
Oleh karenanya, Henri Setiyono mengatakan berbeda dengan Kejagung yang memiliki jaksa penuntut umum sendiri, sehingga bisa melakukan proses pengadilan sendiri.
"Dan kami akan terbuka, banyak yang menginginkan kok tidak disupervisi KPK," ujar Hari Setiyono.
"Kenapa polisi merangkul KPK, jadi sudah ada MoU antara kami. Kami saling support terhadap penanganan perkara itu dan perlu diketahui juga, bahwa kalau di penyidik Bareskrim kan tidak mempunyai penuntut umum," jelasnya.
"Penuntut umumnya ke kami juga."
"Sedangkan kami penyidiknya di sini, penuntut umumnya di sini juga. Di KPK pun demikian, di sana ada penyidik dan penuntut umum juga," terangnya.
• Selain Pinangki, Boyamin Ungkap Dugaan Keterlibatan Jamintel Jan Maringka dalam Kasus Djoko Tjandra
Meski begitu untuk menghindari tudingan-tudingan miring kepada Kejagung, termasuk menyusul terbakarnya gedung Kejagung, maka pihaknya siap untuk melakukan supervisi kepada KPK.
Karena Kejagung sebelumnya terkesan seperti menutup-nutupi kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki lantaran tidak mau melakukan koordinasi dengan KPK maupun juga kepada Komisi Kejaksaan Agung.
"Namun demikian untuk menjawab keragu-raguan publik, pasti kami nanti akan koordinasi dan supervisi dan nanti secara transparan ketika nanti perkara akan naik ke penuntutan kami akan lakukan koordinasi dengan KPK," ungkapnya.