Kasus Korupsi
Jaksa Agung Ikut Disebut dalam Kasus Djoko Tjandra, Saor Peringatkan KPK: Jangan Jadi Penonton
Nama Jaksa Agung ST Burhanuddin ikut disebut dalam kasus keterlibatan oknum Jaksa Pinangki dengan terpidana hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Nama Jaksa Agung ST Burhanuddin ikut disebut dalam kasus keterlibatan oknum Jaksa Pinangki dengan terpidana hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.
Dilansir TribunWow.com, ST Burhanuddin diduga sudah mengetahui adanya pertemuan antara bawahannya, Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra di Malaysia ketika masih menjadi buron.
Menanggapi hal itu, praktisi hukum, Saor Siagian memberikan peringatan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

• Selain Pinangki, Boyamin Ungkap Dugaan Keterlibatan Jamintel Jan Maringka dalam Kasus Djoko Tjandra
• Ketua Komisi Kejaksaan Curigai Sikap Tertutup Kejagung soal Jaksa Pinangki: Kasih Dong, Mana LHPnya?
Saor meminta supaya KPK bisa bersikap aktif bukan malah sebaliknya hanya sebagai penonton, menyaksikan proses pemeriksaan di Kejagung yang dinilai begitu lambat dan tidak transparan.
Hal itu disampaikan dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam 'tvOne', Jumat (28/8/2020).
"Masalahnya soal kasus Pinangki ini kan juga sudah menyebut soal Jaksa Agung," ujar Saor.
"Bahwa Pinangki itu ketika katakanlah habis bertemu Djoko Tjandra kan dia melakukan telekonferen kepada Jaksa Agung," ungkapnya.
"Menurut kita ini bisa menyandera Jaksa Agung atau kelembagaan."
Dirinya menegaskan bahwa ketika sejauh ini Kejagung belum juga menyerahkan kasusnya kepada KPK ataupun setidaknya mengundangnya, maka KPK harus mempunyai inisiatif untuk mendatangi langsung.
Saor menilai sikap Kejagung tersebut sebenarnya sudah menandakan ada ketidaktransparan dalam menangani kasus Jaksa Pinangki.
"Saya ingatkan juga KPK ini jangan jadi penonton, perintah Undang-undang mereka itu aktif, kalau tidak diundang ya mereka datangi Kejaksaan Agung," ujar Saor.
• Selain Pinangki, Boyamin Ungkap Dugaan Keterlibatan Jamintel Jan Maringka dalam Kasus Djoko Tjandra
Bahkan jika memang diperlukan KPK untuk bisa segera mengambil alih pemeriksaan kasus Jaksa Pinangki tersebut, hal itu bisa dilakukan tanpa perlu menunggu sikap dari Kejagung.
"Mengapa ini tidak banyak kemajuan, apa kendalanya, ya sudah sepihak mereka bisa mengambil alih kasus itu untuk mereka tangani," terangnya.
"Karena menyangkut dua hal, penegak hukum yang diduga melakukan korupsi."