Terkini Nasional
Ketua Komisi Kejaksaan Curigai Sikap Tertutup Kejagung soal Jaksa Pinangki: Kasih Dong, Mana LHPnya?
Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak buka suara terkait banyaknya kecurigaan yang ditujukan kepada Kejaksaan Agung, terlebih setelah terbakar.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak buka suara terkait banyaknya kecurigaan yang ditujukan kepada Kejaksaan Agung, terlebih setelah gedungnya terbakar pada Sabtu (22/8/2020) lalu.
Karena saat ini, Kejaksaan Agung sendiri sedang menanggani kasus-kasus besar, di antaranya adalah skandal Djoko Tjandra.
Dilansir TribunWow.com, Barita menyoroti sikap tertutup dari Kejaksaan Agung dalam melakukan pemeriksaan terhadap oknum jaksanya yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra, yakni Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

• ICW Bandingkan Penanganan Kasus Djoko Tjandra di Kejagung dengan Bareskrim: Bagaimana Publik Percaya
• Cecar Boyamin Saiman soal Kasus Jaksa Pinangki, Najwa Shihab: Kok Anda Jadi Hati-hati
Jaksa Pinangki diduga menerima suap dari Djoko Tjandra senilai Rp 7 miliar untuk memuluskan pengurusan Fatwa ke Mahkamah Agung (MA).
Barita menilai ada kejanggalan yang perlu dicurigai dalam pemeriksaan Jaksa Pinangki oleh Kejaksaan Agung.
Dikatakannya bahwa pihaknya ditolak oleh Kejagung untuk ikut melakukan pemeriksaan kepada Jaksa Pinangki.
Hal itu terbukti dengan tidak hadirnya Jaksa Pinangki dalam dua kali undangan dari Komisi Kejaksaan dengan alasan akan ditangani secara internal.
"Karena pertama kami mengundang oknum Jaksa P itu tanggal 27 Juli tidak datang tanpa alasan, tanggal 30 Juli kami undang kedua juga tidak datang," ujar Barita Simanjuntak.
"Namun kami mendapat surat dari atasannya bahwa karena pemeriksan pengawasan sudah berjalan sehingga Komisi Kejaksaan tidak perlu memeriksa lagi," kata Barita Simanjuntak.
Mengaku tidak terlalu mempermasalahkan terkait hal, Barita mengatakan terdapat kejanggalan lainnya.
Menurutnya, meski tidak ikut melakukan pemeriksaan, Komisi Kejaksaan tetap berhak untuk mendapatkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Kejagung.
• Bahas Kejaksaan Agung Terbakar, Mahfud MD Ingatkan Ada MAKI: Kalau Bohong, Besok Dibuka Boyamin
Barita juga menyinggung Koordinator Masyarakat Anti Korupsi, Boyamin Saiman yang sudah mendesaknya untuk meminta perkembangan dari pemeriksaan tersebut.
"Itu sebabnya, sesuai dengan Pasal 4c Peraturan Presiden, kami meminta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), sebab itu wewenang Komisi," ungkap Barita.
"Kalau kami tidak bisa periksa, kasih dong, mana LHP-nya. LHP diperlukan supaya kami bisa menjawab, ini MAKI, Mas Boyamin ini kejar terus. Hak dia sebagai pelapor harus kita sampaikan," tutupnya.
Simak videonya mulai menit ke- 2.50