Breaking News:

Terkini Nasional

Bahas Kejaksaan Agung Terbakar, Mahfud MD Ingatkan Ada MAKI: Kalau Bohong, Besok Dibuka Boyamin

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD kembali menanggapi insiden kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
Capture YouTube Najwa Shihab
Menko Polhukam Mahfud MD menyinggung kiprah MAKI dalam pengungkapan perkara-perkara besar, dalam Mata Najwa, Rabu (26/8/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD kembali menanggapi insiden kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Mata Najwa di kanal YouTube Najwa Shihab, Rabu (26/8/2020).

Mahfud memastikan tidak ada berkas perkara yang hangus dalam peristiwa tersebut.

Pemadam kebakaran berupaya memadamkan api di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (22/8/2020) malam.
Pemadam kebakaran berupaya memadamkan api di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (22/8/2020) malam. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Soal Kejaksaan Agung yang Terbakar, Koordinator MAKI: Saya Berusaha Tidak Bocorkan Rahasia Negara

Hal itu ia sampaikan setelah mengonfirmasi ke Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Sunarta.

"Saya langsung berhubungan dengan Jaksa Agung dan Jampidum, 'Gimana perkara-perkara yang sedang ditangani?'," kata Mahfud MD.

Ia mendapat informasi berkas perkara aktif disimpan di bagian lain yang letaknya jauh, yakni di Gedung Bundar.

Mahfud menyebutkan informasi itu mengingat ada dua perkara besar yang menjadi sorotan masyarakat.

"(Mereka menjawab), 'Jauh Pak, bukan di situ kalau berkas perkara'. Jadi yang saya jamin aman itu perkara yang sedang ditangani, yang saat itu sering disebut ada dua," paparnya.

"Satu, soal Djoko Tjandra dan Pinangki, kedua soal Jiwasraya," lanjut Menko Polhukam.

"Kalau itu saya pastikan, berdasarkan keterangan dari Jaksa Agung dan dari Jampidum. Saya kenal betul orangnya," tegas dia.

Presenter Najwa Shihab lalu menanyakan argumen balik yang dapat dilontarkan, yakni pernyataan itu hanya berdasarkan keterangan sepihak dari Kejaksaan Agung.

Ingatkan Kejagung, Mahfud MD Ungkap Cara MAKI Dapat Foto Rahasia: Boyamin Suka Hubungi Istri Jaksa

Mahfud segera membantah hal tersebut.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini bahkan menjamin hal itu dapat dipertanggungjawabkan melalui proses penyelidikan.

"Pasti dong, 'kan dia pejabat yang punya otoritas di situ. Saya tahu bahwa itu bisa dipertanggungjawabkan," tegas Mahfud MD.

"Kalau salah, buktikan nanti di proses-proses yang berjalan ini, buktikan saja," jelasnya.

Halaman
123
Tags:
Kejaksaan AgungMahfud MDBoyamin SaimanMasyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)Najwa Shihab
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved