Breaking News:

Terkini Nasional

Ketua Komisi Kejaksaan Curigai Sikap Tertutup Kejagung soal Jaksa Pinangki: Kasih Dong, Mana LHPnya?

Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak buka suara terkait banyaknya kecurigaan yang ditujukan kepada Kejaksaan Agung, terlebih setelah terbakar.

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Capture YouTube Najwa Shihab
Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak (kanan) mempertanyakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Jaksa Pinangki yang tidak diserahkan, dalam Mata Najwa, Rabu (26/8/2020). 

ICW Bandingkan Penanganan Kasus Djoko Tjandra di Kejagung dengan Bareskrim

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menilai penanganan kasus Djoko Tjandra yang melibatkan oknum jaksa Pinangki yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung sangat lambat.

Hal itu disampaikan Kurnia saat menjadi narasumber dalam acara Mata Najwa, Rabu (26/8/2020) yang juga dihadiri oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono.

Dilansir TribunWow.com, Kurnia kemudian membandingkannya dengan penanganan yang dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, dalam acara Mata Najwa, Rabu (26/8/2020).
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, dalam acara Mata Najwa, Rabu (26/8/2020). (Youtube/Najwa Shihab)

 Cecar Boyamin Saiman soal Kasus Jaksa Pinangki, Najwa Shihab: Kok Anda Jadi Hati-hati

Dikatakannya bahwa penanganan di Bareskrim jauh lebih cepat dibandingkan di Kejaksaan Agung.

Buktinya sejauh ini Bareskrim sudah menetapkan lima orang tersangka yang terlibat dalam skandal kasus Djoko Tjandra.

Keberhasilan itu juga diakui lantaran Bareskrim berani menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau kita bandingkan dengan teman-teman yang ada di Bareskrim Polri, sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka," ujar Kurnia.

"Tiga di antaranya penegak hukum dan dua swasta, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi," jelasnya.

Sebaliknya, penanganan di Kejaksaan Agung hanya jalan di tempat baru sampai menetapkan jaksa Pinangki sebagai penerima suap.

Menurutnya, Kejagung harusnya bisa dengan mudah untuk menetapkan penerima suap, lantaran tersangka penerima suap sudah terungkap.

"Bahkan Kejaksaan Agung baru menetapkan penerima suap, kan tidak mungkin tidak ada pemberi suap," kata Kurnia.

"Itu lama prosesnya, jadi bagaimana publik akan percaya kalau Kejaksaan Agung tidak menunjukkan upaya untuk mencipatakan penegakan hukum yang objektif," ucapnya.

 Di Mata Najwa, MAKI Debat Pihak Kejaksaan Agung: Anda Sendiri Tak Peduli, Asuransi Saja Tidak

Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan bahwa semuanya mempunyai prosesnya sendiri-sendiri dan tidak bisa terburu-buru.

Diakuinya bahwa kendalanya juga berasal dari pihak-pihak yang mangkir untuk dimintai keterangan dan dilakukan pemeriksaan.

"Dalam penanganan perkara kan by proses, tanggal 4 diserahkan bidang pengawasan, tanggal 7 penyidikan, tanggal 11 ditangkap, tanggal 12 ditahan," terang Hari.

"Kemudian untuk memanggil memeriksa seseorang, siapa kawan berbuat, kemudian pemberinya siapa, ini kan by proses," jelasnya.

Halaman
123
Tags:
Pinangki Sirna MalasariDjoko TjandraKejaksaan Agung (Kejagung)Mata Najwa
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved