Breaking News:

Terkini Nasional

Pihak Damkar Tak Dilibatkan Investigasi Kebakaran di Kejaksaan Agung, Najwa Shihab: Ada Rasa Gemas?

Kepala Dinas PKP DKI Jakarta Satriadi Gunawan menjelaskan proses investigasi kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin Dalam, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2020) malam. 31 unit pemadam kebakaran dan 135 personel diterjunkan untuk memadamkan api. 

Pakar Konstruksi Yakin Gedung yang Terbakar Tak Bisa Dipakai Lagi

Di sisi lain, sebelumnya, pakar konstruksi Manlian Ronald Simanjuntak menjelaskan bagian gedung Kejaksaan Agung yang terbakar mungkin tidak dapat digunakan lagi.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam Kabar Petang di TvOne, Minggu (23/8/2020).

Ia menyoroti lamanya api mulai membakar Gedung Utama, yakni sejak Sabtu (22/8/2020) sekitar pukul 19.10 WIB.

 Mahfud MD Tanggapi Isu Kebakaran di Kejagung Dikaitkan Kasus Djoko Tjandra: Tidak Perlu Berspekulasi

Api baru bisa dipadamkan keesokan paginya sekitar pukul 06.00 WIB.

"Untuk bangunan gedung Kejaksaan Agung yang terbakar 9, 10, sampai 11 jam. Bagi saya, saya mencermati ini tidak laik lagi," tegas Manlian Ronald.

"Memang bangunan gedung secara teknis itu mampu menahan api 2-3 jam karena evakuasi bisa melakukan itu," lanjutnya.

Ia menilai bangunan itu tidak akan dapat difungsikan lagi seperti sebelumnya.

"Jadi saya ragu ini bisa digunakan kembali untuk fungsi yang sudah ada," ungkap dosen Universitas Pelita Harapan (UPH) ini.

Manlian turut menyoroti status Gedung Utama yang ditetapkan sebagai heritage (cagar budaya).

Pakar konstruksi Manlian Ronald membahas izin penggunaan gedung cagar budaya Kejaksaan Agung, dalam Kabar Petang, Minggu (23/8/2020).
Pakar konstruksi Manlian Ronald membahas izin penggunaan gedung cagar budaya Kejaksaan Agung, dalam Kabar Petang, Minggu (23/8/2020). (Capture YouTube TvOne)

Sebelumnya ia sempat mempertanyakan izin penggunaan bangunan tersebut sebagai kantor pemerintahan.

"Kedua, sehubungan cagar budaya. Kita di awal sudah mencermati kalau cagar budaya seharusnya penempatan Jaksa Agung di lantai dua itu harus dipikirkan dengan benar," paparnya.

"Ke depan ini kalaupun dilakukan retrovit maka itu akan menjadi icon point of interest Kejaksaan Agung, maka ruangan Jaksa Agung dan tim akan dipindahkan," lanjut Manlian.

 Ini Isi Lantai Intelijen Kejaksaan Agung yang Ikut Terbakar, Antasari Azhar: Saya Yakin Ada Backup

Manlian menegaskan hal itu harus menjadi pertimbangan lagi di masa depan.

Diketahui area yang terbakar meliputi lantai tiga sampai enam.

"Jadi kalau saya sebut ini bukan cuma kebakaran bangunan gedung Kejaksaan Agung, ini kebakaran kawasan di Kejaksaan Agung karena ada beberapa bangunan gedung lainnya," komentar Manlian.

Ia meminta pemerintah benar-benar serius menangani kasus kebakaran yang menyedot perhatian publik itu. (TribunWow.com/Brigitta Winasis)

Tags:
Pemadam Kebakaran (Damkar)Najwa ShihabMata NajwaGedung Kejaksaan Agung Terbakar
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved