Breaking News:

Terkini Nasional

Pihak Damkar Tak Dilibatkan Investigasi Kebakaran di Kejaksaan Agung, Najwa Shihab: Ada Rasa Gemas?

Kepala Dinas PKP DKI Jakarta Satriadi Gunawan menjelaskan proses investigasi kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin Dalam, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2020) malam. 31 unit pemadam kebakaran dan 135 personel diterjunkan untuk memadamkan api. 

Satriadi mengakui hal tersebut.

"Pasti ada. Tapi di mana dibutuhkan, kami siap," jawab dia.

Najwa kemudian mengungkit munculnya berbagai dugaan kebakaran disebabkan sabotase.

Spekulasi itu mencuat mengingat Kejaksaan Agung tengah menangani sejumlah kasus besar, seperti Djoko Tjandra dan Jiwasraya.

"Saya membutuhkan Anda untuk menjawab. Jadi Bapak kalau diberi tugas, wewenang investigasi, biasanya apa yang diperiksa untuk tahu ini tidak wajar kebakarannya?" tanya Najwa Shihab.

Satriadi lalu menerangkan proses penelusuran awal mula api menjalar.

Dari titik awal api tersebut, kemudian ditelusuri bagaimana api merambat ke bagian-bagian lain.

Diketahui hampir seluruh bagian Gedung Utama ludes terbakar.

"Pasti kita cari titik utama. Titik pertama api itu dari mana, dari lantai berapa," papar Satriadi.

"Itu akan kita telusuri. Biasanya ada bekas-bekas yang pasti titik utama itu di lantai berapa. Itu rambatannya ke mana arahnya," lanjut dia.

Najwa kembali mengungkit bagaimana investigasi terhadap dugaan penyebab kebakaran yang disengaja.

"Itu bisa terdeteksi kira-kira apinya disengaja, dibakar, disabotase, atau tidak sengaja? Bisakah ini terdeteksi dalam investigasi?" tanya Najwa Shihab.

"Bisa. Pasti bisa," tegas Satriadi.

Lihat videonya mulai dari awal:

Halaman
123
Tags:
Pemadam Kebakaran (Damkar)Najwa ShihabMata NajwaGedung Kejaksaan Agung Terbakar
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved