Breaking News:

Terkini Nasional

Di Mata Najwa, Komisi Kejaksaan Ungkap Kejanggalan Kasus Pinangki di Kejagung: Kasih Dong LHP-nya

Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mempertanyakan kelanjutan pemeriksaan Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait kasus penyuapan.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
Kolase (YouTube Kompastv) dan (KOMPAS.ID)
Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditangkap di kediamannya pada Selasa (11/8/2020) malam, dan ditetapkan sebagia tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. 

TRIBUNWOW.COM - Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mempertanyakan kelanjutan pemeriksaan Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait kasus penyuapan.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Mata Najwa di kanal YouTube Najwa Shihab, Rabu (26/8/2020).

Awalnya Barita menjelaskan Komisi Kejaksaan berwenang menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kinerja jaksa, dalam hal ini laporan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak (kanan) mempertanyakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Jaksa Pinangki yang tidak diserahkan, dalam Mata Najwa, Rabu (26/8/2020).
Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak (kanan) mempertanyakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Jaksa Pinangki yang tidak diserahkan, dalam Mata Najwa, Rabu (26/8/2020). (Capture YouTube Najwa Shihab)

Kantor Pinangki di Kejagung Ikut Terbakar, MAKI Ungkap Nasib Barang Bukti CCTV: Ada Saksi Rahmat

Barita menyebutkan saat ini pihaknya sudah mengundang Jaksa Pinangki untuk diperiksa, termasuk sejumlah saksi lain yang diduga terlibat.

Namun Jaksa Pinangki mangkir dua kali dari undangan Komisi Kejaksaan tanpa alasan yang jelas.

"Namun kami mendapat surat dari atasannya bahwa karena pemeriksan pengawasan sudah berjalan sehingga Komisi Kejaksaan tidak perlu memeriksa lagi," kata Barita Simanjuntak.

Ia menyinggung jika memang benar Pinangki sudah diperiksa di Kejaksaan Agung, maka seharusnya ada Laporan Hasil Pemeriksaan yang disampaikan.

Hal itu berkaitan dengan Komisi Kejaksaan selaku penerima laporan dari MAKI.

"Itu sebabnya, sesuai dengan Pasal 4c Peraturan Presiden, kami meminta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), sebab itu wewenang Komisi," papar Barita.

Barita menyebutkan laporan itu tidak pernah disampaikan ke Komisi Kejaksaan.

Sebut Kebakaran Kejagung Tak Pengaruhi Kasus Jaksa Pinangki, Boyamin: Kecuali Ada Keterlibatan Lain

Ia menyinggung pihaknya bertanggung jawab kepada pihak pelapor, yakni Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

"Kalau kami tidak bisa periksa, kasih dong, mana LHP-nya. LHP diperlukan supaya kami bisa menjawab, ini MAKI, Mas Boyamin ini kejar terus. Hak dia sebagai pelapor harus kita sampaikan," ungkap Barita.

Turut hadir dalam acara tersebut, Boyamin lalu memberikan tanggapan.

Ia mengungkit ada celah lain dalam Peraturan Presiden yang dapat digunakan untuk memanggil kembali Jaksa Pinangki.

Menurut Boyamin, pihak Komisi Kejaksaan dapat beralasan ada yang kurang dalam pemeriksaan tersebut.

Halaman
123
Tags:
Mata NajwaKejaksaan AgungPinangki Sirna MalasariNajwa Shihab
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved