Terkini Nasional
Kantor Pinangki di Kejagung Ikut Terbakar, MAKI Ungkap Nasib Barang Bukti CCTV: Ada Saksi 'Rahmat'
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menjelaskan dampak kebakaran di gedung Kejaksaan Agung terhadap kasus Jaksa Pinangki.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menjelaskan dampak kebakaran di gedung Kejaksaan Agung terhadap kasus Jaksa Pinangki.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Kabar Petang di TvOne, Senin (24/8/2020).
Diketahui Jaksa Pinangki menjadi tersangka penerima suap yang diduga membantu meloloskan pelarian Djoko Tjandra.

• Soal Kejaksaan Agung yang Terbakar, Koordinator MAKI: Saya Berusaha Tidak Bocorkan Rahasia Negara
Awalnya Boyamin menjelaskan pentingnya barang bukti sekunder berupa CCTV yang ada di kantor Jaksa Pinangki yang terbakar.
"Sebenarnya tidak penting-penting amat kalau berkaitan dengan itu," jelas Boyamin Saiman.
Ia menjelaskan pertemuan Jaksa Pinangki terkait rencana dengan Djoko Tjandra itu lebih banyak dilakukan di luar Kejaksaan Agung.
Diketahui Jaksa Pinangki diduga terlibat dalam pelarian terdakwa penggelapan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu ke Kuala Lumpur, Malaysia.
"Berkaitan pertemuan oknum Jaksa Pinangki yang sudah ditetapkan tersangka itu pertemuannya di Kuala Lumpur untuk mengatur mengajukan dakwa ke Mahkamah Agung melalui proses yang mau ditempuh," terangnya.
"Juga dugaan kesepakatan janji pemberian materi itu 'kan di sana, pelaksanaannya di luar gedung," lanjut aktivis antirasuah ini.
Boyamin menyinggung kantor Jaksa Pinangki menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pertemuan dengan seorang saksi berinisial R.

• Kejaksaan Agung Terbakar 11 Jam, Pakar Konstruksi Yakin Tak Bisa Dipakai Lagi: Biasanya 2-3 Jam
"Ini hanya titik awal 'rencana untuk ikut membantu' Djoko Tjandra untuk bebas dari jeratan hukumnya," paparnya.
"Itu setidaknya kira-kira dibicarakan di ruangan itu dengan saksi 'Rahmat'," lanjut Boyamin.
Meskipun begitu, ia menegaskan barang bukti ini tidak harus ada.
Boyamin menyebutkan yang lebih penting adalah bukti pertemuan di Kuala Lumpur bersama pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Tapi kalaupun itu kemudian tidak ada dan bahkan tidak ada pun, tapi kenyataannya mereka berdua datang ke Kuala Lumpur melalui Singapura pada 17 November. Kemudian berangkat lagi 19 November bersama Anita Kolopaking, bertiga," terang dia.