Breaking News:

Terkini Nasional

Cecar Boyamin Saiman soal Kasus Jaksa Pinangki, Najwa Shihab: Kok Anda Jadi Hati-hati

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mendapat cecaran dari presenter Najwa Shihab.

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Youtube/Najwa Shihab
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mendapat cecaran dari presenter Najwa Shihab, dalam acara Mata Najwa, Rabu (26/8/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mendapat cecaran dari presenter Najwa Shihab.

Dalam acara Mata Najwa, Rabu (26/8/2020), Najwa Shihab memberikan pertanyaan menjurus terkait keterlibatan Jaksa Pinangki dalam kasus Djoko Tjandra.

Seperti yang diketahui, terbakarnya gedung Kejaksaan Agung semakin menambah liar spekulasi publik yang muncul, yaitu disebut ada kaitannya dengan kasus Jaksa Pinangki.

Termasuk juga diduga untuk menghilangkan barang bukti lain.

Kondisi Gedung utama Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, setelah api berhasil dipadamkan Minggu (23/8/2020).
Kondisi Gedung utama Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, setelah api berhasil dipadamkan Minggu (23/8/2020). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Bahas Kejaksaan Agung Terbakar, Mahfud MD Ingatkan Ada MAKI: Kalau Bohong, Besok Dibuka Boyamin

Sebut Kejaksaan Agung sebagai Pasar Gelap, Rocky Gerung Usul Tak Perlu Diperbaiki: Orang akan Ingat

Dilansir TribunWow.com, Najwa Shihab lantas meminta pandangannya kepada Boyamin yang diketahui mempunyai kompetensi dalam kasus tersebut.

Dirinya menanyakan terkait adanya dugaan keterlibatan pihak lain yang juga dari Kejaksaa Agung, selain Jaksa Pinangki.

"Jadi Anda tidak percaya Jaksa Pinangki bekerja sendirian, pasti ada orang lain yang terlibat?" tanya Najwa Shihab.

Dengan tegas, Boyamin pun menyakini bahwa Jaksa Pinangki tidak sendirian dalam membantu Djoko Tjandra.

Logikanya menurutnya adalah sebagai penerima suap, Jaksa Pinangki tentunya mendapatkan suap tersebut dari orang lain.

"Iyalah, masak dalam konteks itu menerima suap pemberi enggak ada," jawab Boyamin.

Merasa belum puas dengan jawaban Boyamin, Najwa Shihab pun kembali menjelaskan pertanyaannya.

Ia mengaku bukan menanyakan soal penerima dan pemberi suap.

Menurutnya yang menjadi kecurigaannya adalah karena yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra hanyalah sekelas jaksa Pinangki yang merupakan jaksa eselon 4.

Najwa Shihab meragukan bahwa sekelas jaksa eselon 4 bisa memiliki peran sebesar itu, bisa menemui langsung Djoko Tjandra ketika masih menjadi buron, termasuk juga bisa menjanjikan fatwa.

Di Mata Najwa, Komisi Kejaksaan Ungkap Kejanggalan Kasus Pinangki di Kejagung: Kasih Dong LHP-nya

"Bukannya yang memberi, apakah mungkin jaksa ekselon 4 bisa bertemu buron kakap dan menjanjikan macam-macam, sampai menjanjikan fatwa," tanyanya kembali.

Menjawab hal itu, Boyamin tidak bisa memberikan banyak penjelasan.

Ia hanya menganggap bahwa sejauh ini memang sebatas dilakukan oleh Jaksa Pinangki dan mengaku belum mempunyai pandangan untuk orang di baliknya.

"Sementara ini masih istilah saya kepandaian Pinangki mencatut banyak orang," jawab Boyamin.

"Iya nanti itu bisa dimaknai ke kanan ke kiri," imbuhnya.

Najwa Shihab justru menilai ada rasa kehati-hatian yang diperlihatkan oleh Boyamin.

Namun menurut Boyamin, sikapnya itu harus dilakukan untuk mengikuti koridor hukum.

"Kok Anda jadi hati-hati Pak Boyamin," kata Najwa Shihab.

"Ya endak, kan nanti bisa menjadi bersedia dicatut kan ada, malah udah catut aja namaku juga ada," terang Boyamin.

"Jadi artinya bukan hati-hati, saya harus koridor hukum karena sebagai detektif partikelir ya harus pada posisi, meskipun saya sejak awal kalimat dugaan sudah banyak terbukti," pungkasnya.

Pihak Damkar Tak Dilibatkan Investigasi Kebakaran di Kejaksaan Agung, Najwa Shihab: Ada Rasa Gemas?

Simak videonya mulai menit ke- 1.20

Komisi Kejaksaan Ungkap Kejanggalan Kasus Pinangki

Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mempertanyakan kelanjutan pemeriksaan Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait kasus penyuapan.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Mata Najwa di kanal YouTube Najwa Shihab, Rabu (26/8/2020).

Awalnya Barita menjelaskan Komisi Kejaksaan berwenang menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kinerja jaksa, dalam hal ini laporan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak (kanan) mempertanyakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Jaksa Pinangki yang tidak diserahkan, dalam Mata Najwa, Rabu (26/8/2020).
Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak (kanan) mempertanyakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Jaksa Pinangki yang tidak diserahkan, dalam Mata Najwa, Rabu (26/8/2020). (Capture YouTube Najwa Shihab)

 Kantor Pinangki di Kejagung Ikut Terbakar, MAKI Ungkap Nasib Barang Bukti CCTV: Ada Saksi Rahmat

Barita menyebutkan saat ini pihaknya sudah mengundang Jaksa Pinangki untuk diperiksa, termasuk sejumlah saksi lain yang diduga terlibat.

Namun Jaksa Pinangki mangkir dua kali dari undangan Komisi Kejaksaan tanpa alasan yang jelas.

"Namun kami mendapat surat dari atasannya bahwa karena pemeriksan pengawasan sudah berjalan sehingga Komisi Kejaksaan tidak perlu memeriksa lagi," kata Barita Simanjuntak.

Ia menyinggung jika memang benar Pinangki sudah diperiksa di Kejaksaan Agung, maka seharusnya ada Laporan Hasil Pemeriksaan yang disampaikan.

Hal itu berkaitan dengan Komisi Kejaksaan selaku penerima laporan dari MAKI.

"Itu sebabnya, sesuai dengan Pasal 4c Peraturan Presiden, kami meminta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), sebab itu wewenang Komisi," papar Barita.

Barita menyebutkan laporan itu tidak pernah disampaikan ke Komisi Kejaksaan.

 Sebut Kebakaran Kejagung Tak Pengaruhi Kasus Jaksa Pinangki, Boyamin: Kecuali Ada Keterlibatan Lain

Ia menyinggung pihaknya bertanggung jawab kepada pihak pelapor, yakni Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

"Kalau kami tidak bisa periksa, kasih dong, mana LHP-nya. LHP diperlukan supaya kami bisa menjawab, ini MAKI, Mas Boyamin ini kejar terus. Hak dia sebagai pelapor harus kita sampaikan," ungkap Barita.

Turut hadir dalam acara tersebut, Boyamin lalu memberikan tanggapan.

Ia mengungkit ada celah lain dalam Peraturan Presiden yang dapat digunakan untuk memanggil kembali Jaksa Pinangki.

Menurut Boyamin, pihak Komisi Kejaksaan dapat beralasan ada yang kurang dalam pemeriksaan tersebut.

"Selaku pengadu, saya bisa memberikan celah. Diulang saja, dengan catatan bahwa proses dari LHP kemarin ada yang kurang karena ada yang disampaikan Boyamin ada kurang isu ini-itu," kata Boyamin Saiman.

"Sehingga berhak lagi untuk memeriksa dan dipanggil ulang. Itu bisa dalam celah Peraturan Presiden tadi," tambahnya.

Lihat videonya mulai menit 3:00

(TribunWow/Elfan Nugroho/Brigita)

Tags:
Boyamin SaimanPinangki Sirna MalasariNajwa ShihabDjoko Tjandra
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved