Breaking News:

Terkini Nasional

Di ILC, Johnson Panjaitan Sebut Kejagung Lelet Tangani Kasus Djoko Tjandra: Saatnya Diambil Alih KPK

Penasihat Indonesia Police Watch, Johnson Panjaitan merasa kesal dengan proses penegakan hukum di Kejaksaan Agung.

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Youtube/Indonesia Lawyers Club
Penasihat Indonesia Police Watch, Johnson Panjaitan merasa kesal dengan proses penegakan hukum di Kejaksaan Agung, dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (25/8/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Penasihat Indonesia Police Watch, Johnson Panjaitan merasa kesal dengan proses penegakan hukum di Kejaksaan Agung.

Dilansir TribunWow.com, Johnson Panjaitan menyebut bahwa Kejaksaan Agung bukan lagi lambat, tetapi lelet dalam menangani kasus Djoko Tjandra.

Termasuk juga oknum jaksa dari Kejaksaan Agung yang ikut terseret di dalamnya, yakni jaksa Pinangki.

Hal itu disampaikan dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (25/8/2020).

Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra
Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra (Kolase TribunnewsWiki/KOMPAS/DANU KUSWORO, Tribun-Timur/Dok Pribadi)

Sebut Kejaksaan Agung sebagai Pasar Gelap, Rocky Gerung Usul Tak Perlu Diperbaiki: Orang akan Ingat

Dirinya kemudian membandingkan dengan dua penegak hukum lainnya, yakni kepolisian dan KPK.

Oleh karenanya, Johnson meminta jika Kejaksaan Agung masih lelet ataupun dilelet-leletkan dalam menangani dan mengungkap kasus tersebut, maka biar diambil oleh KPK yang dinilai bisa bergerak lebih cepat.

"Karena ada bandingannya, bandingannya juga enggak tanggung-tanggung, bukan satu, dua, kepolisian dan KPK," ujar Johnson.

"Saya kira Boyamin tidak usah ngancam-ngancem, saya kira ini kalau dilihat dari leletnya Kejaksaan Agung menangani kasus ini, sudah waktunya ini diambil alih oleh KPK," ungkapnya.

Johnson lantas merasa janggal dengan sikap dari Kejaksaan Agung dalam melakukan pemeriksaan penyidikan terhadap kasus Djoko Tjandra, apalagi sudah melibatkan jaksanya.

Menurutnya harusnya sangat mudah untuk mengungkap kasus tersebut dengan cara menelusuri lewat jaksa Pinangki, seperti misalnya dari barang bukti kunci yakni handphone-nya.

"Kenapa, kita ngomong-ngomong terus, pertanyaan saya itu handphone-nya Pinangki diambil enggak sih sehingga itu semua ketahuan, gitu lho," ucapnya kesal.

"Saya bukan mau membangga-banggakan KPK, karena ini faktanya, kalau KPK yang menangani ini cepet, enggak ada pengumuman bahwa ini hasil komunikasinya, KPK itu lancar sekali kalau menjelaskan," jelasnya.

Gedung Kejagung Terbakar, MAKI: CCTV & Barang Bukti Kasus Jaksa Pinangki Dikhawatirkan Musnah

Dalam kesempatan itu, Johnson juga mempertanyakan sekaligus mencurigai asal muasal didapatnya nomor Djoko Tjandra.

"MAKI bilang ada pejabat Kejaksaan Agung yang berkomunikasi dengan Djoko Tjandra dan pertanyaannya itu dari mana nomornya," terangnya.

"Kalau saya mau bilang indikasinya adalah itu Jamintel. Jamintel dapat nomor dari mana, ataukah dari bawahannya atau dari atasannya," kata Johnson.

Menurutnya jika tidak ada perubahan lebih baik yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung maka kewibawannya yang menjadi taruhan.

Halaman
123
Tags:
Indonesia Lawyers Club (ILC)Johnson PanjaitanDjoko Tjandra
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved