Breaking News:

Terkini Nasional

Rp546 Miliar Djoko Tjandra Disorot setelah Kejagung Terbakar, Haris Azhar: Bisa Modus Data Hilang

Aktivis HAM Haris Azhar menyinggung ada deretan spekulasi terkait terbakarnya Kejaksaan Agung, termasuk untuk menghilangkan bukti.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia. 

Ia lalu menyinggung kasus penggelapan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh Djoko Tjandra yang tengah ditangani Kejagung.

Foto dengan menggunakan drone saat petugas pemadam kebakaran (Damkar) berusaha memadamkan api yang membakar Gedung Kejaksaan Agung RI di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2020) malam.
Foto dengan menggunakan drone saat petugas pemadam kebakaran (Damkar) berusaha memadamkan api yang membakar Gedung Kejaksaan Agung RI di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2020) malam. (Warta Kota/Alex Suban)

"Memang saya dua hari yang lalu menyampaikan, karena saya dulu penyidiknya kasus Djoko Tjandra dan penuntut umumnya," jelas Antasari.

"Saya ingin tahu apa ujungnya perkara saya itu. Mana uang Rp 546 miliar itu? Karena selama ini tidak transparan," lanjutnya.

Meskipun uang itu telah dikembalikan, Antasari mengaku belum mendapat dokumen pengembaliannya.

Ia menegaskan sepeserpun tidak boleh kurang dari pengembalian uang hasil penggelapan itu.

Meskipun begitu, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan enggan membicarakan urusan kasus Djoko Tjandra.

 Boyamin Tanggapi Munculnya Konspirasi atas Terbakarnya Kejagung: Jaksa P Berkantor di Situ Dulunya

"Tetapi masalah kita sore ini bukan masalah itu. Saya dikontak itu masalah gedung yang terbakar, bukan masalah perkara," ungkit mantan Ketua KPK ini.

"Saya enggak mau terjebak bicara gedung tapi masalah kasus. Masalah kasus kita bisa debat," tambahnya.

Argumen itu segera dibantah Haris.

"Kalau Bapak bilang jangan berspekulasi, tidak bisa. Di masyarakat sudah menyebar diskusi spekulasi itu ada," sanggah ahli hukum tersebut.

Antasari menjelaskan, ia bermaksud meluruskan spekulasi yang sudah berkembang di masyarakat.

"Saya enggak dalam tugas meluruskan. Saya dalam tugas bercerita dan urun rembuk sesuai pengalaman," Haris kembali mendebat.

"Tapi jangan terlalu dalam, nanti masyarakat terprovokasi pecaya hal yang enggak benar," balas Antasari.

Haris Azhar menjelaskan ia tidak bermaksud memprovokasi.

Meskipun begitu, ia menilai spekulasi-spekulasi itu patut dipertimbangkan.

"Bapak kalau enggak mau bicara terlalu jauh, Bapak nanti terjebak sebagai orang yang sebagai aktor eufemistiknya, menghaluskan bahasa, jangan spekulasi," tegas dia.

Ia mengungkit kasus-kasus besar semacam ini umumnya tidak pernah dibuka ke masyarakat. (TribunWow.com/Brigitta Winasis)

Tags:
Djoko TjandraKejaksaan AgungHaris AzharKebakaran
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved