Terkini Nasional
Rp546 Miliar Djoko Tjandra Disorot setelah Kejagung Terbakar, Haris Azhar: Bisa Modus Data Hilang
Aktivis HAM Haris Azhar menyinggung ada deretan spekulasi terkait terbakarnya Kejaksaan Agung, termasuk untuk menghilangkan bukti.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Aktivis HAM Haris Azhar menyinggung ada deretan spekulasi terkait terbakarnya Kejaksaan Agung, termasuk untuk menghilangkan bukti.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam Kabar Petang di TvOne, Minggu (23/8/2020).
Ia menyinggung pekerjaannya di bidang advokasi membuatnya kerap bertandang ke Kejagung.

• Antasari Tak Mau Debat Alasan Gedung Kejagung Terbakar, Haris Azhar Bantah: Bapak Nanti Terjebak
"Contoh saya punya kasus kemarin. Ujung-ujungnya dia bilang, 'Pandemi, Pak, susah'. Tertunda, oke," papar Haris Azhar.
"Sekarang ada urusan begini, 'kan tertunda lebih lama lagi statement-nya," lanjutnya.
Sebelumnya ia menjelaskan hal itu adalah spekulasi bawah.
Selain itu, ada spekulasi kebakaran ini menyangkut kasus-kasus yang tengah ditangani Kejagung, termasuk penggelapan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh Djoko Tjandra.
"Sekarang yang atas, ada spekulasi soal Djoko Tjandra. Saya cuma mau bilang, ada Djoko-Djoko yang lain atau mungkin ada nama-nama yang lain yang mungkin juga kasusnya ada di kantor itu," paparnya.
Direktur Eksekutif Lokataru itu menjelaskan jumlah sitaan uang Djoko Tjandra mencapai Rp546 miliar.
Ia juga menyinggung hal itu pernah dipertanyakan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Antasari Azhar.
"Satu-dua hari sebelum peristiwa ini, Pak Antasari yang bilang, duit sitaan Djoko Tjandra itu ke mana?" ungkit Haris.
Haris menjelaskan, proses pidana di Kejagung cukup unik.
• Jaksa Pinangki Pernah Temui Saksi saat Berkantor di Kejaksaan Agung yang Terbakar, MAKI: Namanya R
Sebelum terdakwa diputuskan bersalah di pengadilan, Kejagung berhak menyita hartanya.
Setelah putusan, barang sitaan itu diserahkan ke Kementerian Keuangan.
Maka dari itu, Kejagung memiliki dua kali kewenangan menyita dalam proses pidana.