Terkini Nasional
Rp546 Miliar Djoko Tjandra Disorot setelah Kejagung Terbakar, Haris Azhar: Bisa Modus Data Hilang
Aktivis HAM Haris Azhar menyinggung ada deretan spekulasi terkait terbakarnya Kejaksaan Agung, termasuk untuk menghilangkan bukti.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Aktivis HAM Haris Azhar menyinggung ada deretan spekulasi terkait terbakarnya Kejaksaan Agung, termasuk untuk menghilangkan bukti.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam Kabar Petang di TvOne, Minggu (23/8/2020).
Ia menyinggung pekerjaannya di bidang advokasi membuatnya kerap bertandang ke Kejagung.

• Antasari Tak Mau Debat Alasan Gedung Kejagung Terbakar, Haris Azhar Bantah: Bapak Nanti Terjebak
"Contoh saya punya kasus kemarin. Ujung-ujungnya dia bilang, 'Pandemi, Pak, susah'. Tertunda, oke," papar Haris Azhar.
"Sekarang ada urusan begini, 'kan tertunda lebih lama lagi statement-nya," lanjutnya.
Sebelumnya ia menjelaskan hal itu adalah spekulasi bawah.
Selain itu, ada spekulasi kebakaran ini menyangkut kasus-kasus yang tengah ditangani Kejagung, termasuk penggelapan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh Djoko Tjandra.
"Sekarang yang atas, ada spekulasi soal Djoko Tjandra. Saya cuma mau bilang, ada Djoko-Djoko yang lain atau mungkin ada nama-nama yang lain yang mungkin juga kasusnya ada di kantor itu," paparnya.
Direktur Eksekutif Lokataru itu menjelaskan jumlah sitaan uang Djoko Tjandra mencapai Rp546 miliar.
Ia juga menyinggung hal itu pernah dipertanyakan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Antasari Azhar.
"Satu-dua hari sebelum peristiwa ini, Pak Antasari yang bilang, duit sitaan Djoko Tjandra itu ke mana?" ungkit Haris.
Haris menjelaskan, proses pidana di Kejagung cukup unik.
• Jaksa Pinangki Pernah Temui Saksi saat Berkantor di Kejaksaan Agung yang Terbakar, MAKI: Namanya R
Sebelum terdakwa diputuskan bersalah di pengadilan, Kejagung berhak menyita hartanya.
Setelah putusan, barang sitaan itu diserahkan ke Kementerian Keuangan.
Maka dari itu, Kejagung memiliki dua kali kewenangan menyita dalam proses pidana.
"Sampai di situ ada juga banyak hal terkait data yang juga disita tapi enggak dikembalikan ke orang," terang aktivis HAM ini.
Haris mengungkapkan ia sendiri pernah mengalami sendiri kasus semacam itu, yakni hasil sitaan yang seharusnya dikembalikan tidak diserahkan kembali.
Maka dari itu, muncul spekulasi terbakarnya Kejagung berkaitan dengan penghilangan data dan bukti kasus.
"Ini 'kan modus yang bisa dibangun sebagai preseden untuk mengatakan datanya hilang, 'Kita enggak bisa jawab, persetan sama orang-orang yang hartanya kami pernah sita'," kata Haris mengibaratkan diri menjadi pihak Kejagung.
Lihat videonya mulai menit 11:00
Debat dengan Antasari Azhar soal Kebakaran di Kejagung
Perdebatan terjadi antara aktivis HAM Haris Azhar dengan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.
Dilansir TribunWow.com, hal itu terungkap dalam tayangan Kabar Petang di tvOne, Minggu (23/8/2020).
Awalnya Haris menyebutkan ada sejumlah spekulasi terkait penyebab terbakarnya gedung Kejaksaan Agung pada Sabtu (22/8/2020) lalu.
• Mahfud MD Kurang Yakin Penyebab Kebakaran Kejaksaan Agung karena Korsleting Listrik: Cepat Sekali
Ia menduga gedung itu dibakar orang yang sengaja ingin menghilangkan berkas kasus tertentu.
"Ini bukan kriminal kecil. Ini levelnya Kejaksaan Agung. Menurut saya, spekulasi itu ada," papar Haris Azhar.
Penjelasan aktivis HAM tersebut segera dipotong Antasari melalui sambungan telepon.
"Pak Haris, saya pikir kita enggak usah memprovokasi masyarakat. Ini sudah terjadi," kata Antasari Azhar.
Ia lalu menyinggung kasus penggelapan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh Djoko Tjandra yang tengah ditangani Kejagung.

"Memang saya dua hari yang lalu menyampaikan, karena saya dulu penyidiknya kasus Djoko Tjandra dan penuntut umumnya," jelas Antasari.
"Saya ingin tahu apa ujungnya perkara saya itu. Mana uang Rp 546 miliar itu? Karena selama ini tidak transparan," lanjutnya.
Meskipun uang itu telah dikembalikan, Antasari mengaku belum mendapat dokumen pengembaliannya.
Ia menegaskan sepeserpun tidak boleh kurang dari pengembalian uang hasil penggelapan itu.
Meskipun begitu, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan enggan membicarakan urusan kasus Djoko Tjandra.
• Boyamin Tanggapi Munculnya Konspirasi atas Terbakarnya Kejagung: Jaksa P Berkantor di Situ Dulunya
"Tetapi masalah kita sore ini bukan masalah itu. Saya dikontak itu masalah gedung yang terbakar, bukan masalah perkara," ungkit mantan Ketua KPK ini.
"Saya enggak mau terjebak bicara gedung tapi masalah kasus. Masalah kasus kita bisa debat," tambahnya.
Argumen itu segera dibantah Haris.
"Kalau Bapak bilang jangan berspekulasi, tidak bisa. Di masyarakat sudah menyebar diskusi spekulasi itu ada," sanggah ahli hukum tersebut.
Antasari menjelaskan, ia bermaksud meluruskan spekulasi yang sudah berkembang di masyarakat.
"Saya enggak dalam tugas meluruskan. Saya dalam tugas bercerita dan urun rembuk sesuai pengalaman," Haris kembali mendebat.
"Tapi jangan terlalu dalam, nanti masyarakat terprovokasi pecaya hal yang enggak benar," balas Antasari.
Haris Azhar menjelaskan ia tidak bermaksud memprovokasi.
Meskipun begitu, ia menilai spekulasi-spekulasi itu patut dipertimbangkan.
"Bapak kalau enggak mau bicara terlalu jauh, Bapak nanti terjebak sebagai orang yang sebagai aktor eufemistiknya, menghaluskan bahasa, jangan spekulasi," tegas dia.
Ia mengungkit kasus-kasus besar semacam ini umumnya tidak pernah dibuka ke masyarakat. (TribunWow.com/Brigitta Winasis)