Breaking News:

HUT Kemerdekaan RI

Bendera Merah Putih Tak Sembarangan Berkibar, Ini Ukuran, Fungsi, hingga Aturan Pemasangan

Bendera Merah Putih memang biasanya dikibarkan sebagai simbol merayakan kemerdekaan Indonesia, hasil perjuangan para pendahulu bangsa.

Editor: Claudia Noventa
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Pasukan Paskibraka bertugas menaikan Bendera Merah Putih dalam Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi HUT ke-70 RI di Istana Merdeka, Senin (17/8/2015). 

Di atas permukaan bendera Merah Putih, juga dilarang mencetak, menyulam, dan menulis apa pun atau memasang lencana dan benda apa pun.

Terakhir, bendera Merah Putih juga tidak boleh digunakan sebagai alat yang bisa menurunkan kehormatannya sebagai Bendera Negara. Misalnya, menutup langit-langit rumah, atap, atau pembungkus barang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Serba-serbi Bendera Merah Putih: Ukuran, Fungsi, hingga Larangan

Sumber: Kompas.com
Tags:
HUT Kemerdekaan RIBendera Merah Putih17 Agustus
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved