Breaking News:

HUT Kemerdekaan RI

Bendera Merah Putih Tak Sembarangan Berkibar, Ini Ukuran, Fungsi, hingga Aturan Pemasangan

Bendera Merah Putih memang biasanya dikibarkan sebagai simbol merayakan kemerdekaan Indonesia, hasil perjuangan para pendahulu bangsa.

Editor: Claudia Noventa
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Pasukan Paskibraka bertugas menaikan Bendera Merah Putih dalam Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi HUT ke-70 RI di Istana Merdeka, Senin (17/8/2015). 

Namun, jika bendera asing yang dijajarkan lebih dari satu, bendera Merah Putih harus ada di tengah (apabila jumlah total bendera adalah ganjil), atau di tengah bagian kanan (apabila jumlah bendera genap).

Kemudian, jika bendera Merah Putih dikibarkan bersama dengan bendera-bendera organisasi, maka ukurannya harus lebih besar dan dipasang lebih tinggi.

Kutipan Kemerdekaan 10 Tokoh Terkenal dalam Bahasa Inggris dan Indonesia, Cocok untuk HUT ke-75 RI

Fungsi

Selain untuk memperingati hari besar nasional, bendera Merah Putih juga bisa digunakan sebagai tanda perdamaian apabila tengah terjadi konflik horizontal.

Fungsi lain, bendera ini bisa dugunakan untuk tanda berkabung dan penutupan peti jenazah orang-orang tertentu yang dianggap penting dan berjasa bagi negara.

Pada saat digunakan untuk menyatakan berkabung, maka bendera akan dikibarkan setengah tiang, tidak penuh hingga ke pucuk tiang.

Akan tetapi, meski hanya setengah tiang, ternyata ada aturan pengibaran yang harus ditaati.

Awalnya, bendera Merah Putih harus tetap dikibarkan hingga ujung atas tiang, lalu didiamkan sejenak, dan baru diturunkan perlahan hingga mencapai setengah tiang.

Bendera setengah tiang ini dipertahankan selama 3 hari, sejak hari berkabung dimulai. Biasanya dilakukan jika ada pemimpin atau mantan pemimpin negara yang meninggal dunia.

Deretan Film yang Cocok Ditonton saat HUT Kemerdekaan RI ke-75, Soekarno hingga Rumah Merah Putih

Larangan

Bendera Merah Putih merupakan salah satu simbol kehormatan bagi negara dan bangsa Indonesia.

Oleh karena itu, segala hal diatur dalam undang-undang agar semua orang menjaga kewibawaan Sang Merah Putih.

Setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak, membakar, atau melakukan perbuatan lain yang bermaksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.

Bendera Merah Putih juga tidak diizinkan dipakai sebagai reklame atau iklan komersial.

Selain itu, perlu diingat, bendera Merah Putih tidak boleh dikibarkan jika kondisinya rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
HUT Kemerdekaan RIBendera Merah Putih17 Agustus
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved