Breaking News:

Viral Medsos

IDI Tersinggung Postingan Jerinx, Kuasa Hukum Terlapor: Apakah Pantas sebagai Organisasi Kedokteran?

Kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana, membahas laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terhadap kliennya.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Atri Wahyu Mukti
(KOMPAS.com/IMAM ROSIDIN)
I Gede Ari Astina atau Jerinx SID memenuhi panggilan Polda Bali terkait laporan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, Kamis (6/8/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana, membahas laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terhadap kliennya.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Apa Kabar Indonesia Malam di TvOne, Rabu (12/8/2020).

Diketahui drummer Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx ditahan atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap IDI.

Kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana, membahas laporan IDI terhadap kliennya, dalam Apa Kabar Indonesia Malam, Rabu (12/8/2020).
Kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana, membahas laporan IDI terhadap kliennya, dalam Apa Kabar Indonesia Malam, Rabu (12/8/2020). (Capture YouTube TvOne)

 

Jerinx SID Dibui, sang Istri Tulis Pesan Lewat Instagram: Kalau Aku Mati, Baru Aku Meninggalkanmu

Laporan itu disampaikan atas unggahan Jerinx yang menyebut IDI sebagai 'kacung WHO'.

Menanggapi reaksi IDI, Gendo menilai ucapan Jerinx hanya terkait persepsi tiap pihak.

"Persepsi yang sebetulnya dalam dimensi isu sosial, apalagi IDI sebagai lembaga publik, maka yang paling patut untuk dilakukan dalam perbedaan persepsi 'kan diskusi bukan pelaporan," kata Wayan Gendo.

Ia menilai sikap IDI yang melaporkan Jerinx akan menimbulkan persepsi lain di masyarakat.

Selain itu, Gendo menyinggung Jerinx berupaya memperjuangkan tidak perlu ada prosedur rapid test yang dinilai memberatkan kegiatan masyarakat.

"Tetapi kalaupun pelaporan yang dilakukan hari ini dan klien saya menjadi tersangka, bahkan ditahan, publik akan menilai apakah pantas suatu lembaga publik yang dikritik atas situasi," jelasnya.

"Di mana ada proses rapid test yang membuat hak-hak pasien, terutama ibu yang melahirkan menjadi korban," lanjut Gendo.

Menurut Gendo, Jerinx menilai IDI seharusnya dapat mengubah aturan rapid test.

Hak itu ia ungkit mengingat peran IDI sebagai organisasi kedokteran yang memiliki wewenang.

"Lalu dalam persepsi klien kami, IDI yang punya kekuatan full untuk mengubah regulasi karena dia adalah organisasi kedokteran satu-satunya, dan perannya menyatakan agent of change," papar Gendo.

"Harusnya itu yang dilakukan dan itu yang diminta oleh Jerinx," lanjutnya.

Kenakan Kaus Bali Tolak Rapid, Jerinx Ungkap Pesan: Itu yang Membuat Saya Protes ke IDI Kemarin

Gendo menyebutkan kini kliennya hanya dapat menjalani proses hukum dan berupaya mengajukan penangguhan penahanan.

Halaman
123
Tags:
Ikatan Dokter Indonesia (IDI)JerinxVirus CoronaCovid-19
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved