Breaking News:

Terkini Daerah

Kenakan Kaus 'Bali Tolak Rapid', Jerinx Ungkap Pesan: Itu yang Membuat Saya Protes ke IDI Kemarin

Drummer SID Jerinx ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap IDI.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Atri Wahyu Mukti
TribunBali.com/I Wayan Erwin Widyaswara
Drummer SID, I Gede Ari Astina alias Jerinx ditahan di rutan Polda Bali, Rabu (12/8/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Drummer Superman is Dead (SID) Jerinx ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di media sosial.

Dilansir TribunWow.com, ia kemudian diperiksa di Polda Bali dengan didampingi sang istri, Nora Alexandra, dan kuasa hukumnya, Wayan Gendo Suardana.

Saat mendatangi Polda Bali, tangannya tampak terikat.

Drummer SID Jerinx memberi pesan kepada publik sebelum ditahan, Rabu (12/8/2020).
Drummer SID Jerinx memberi pesan kepada publik sebelum ditahan, Rabu (12/8/2020). (Capture YouTube TvOne)

 

Jerinx Jadi Tersangka dan Ditahan, Nora Alexandra Beri Dukungan Haru: Jangan Khawatirkan Aku di Sini

Musisi bernama lengkap I Gede Ari Astina itu juga mengenakan kaus hitam bertuliskan 'Bali Tolak Rapid'.

Sebelum masuk ia memberi pesan kepada publik, seperti yang tampak dalam tayangan Kabar Utama di TvOne, Rabu (12/8/2020).

"Pesan saya kepada semua media adalah semoga tidak ada lagi ibu-ibu yang bersalin, yang melahirkan, sampai kehilangan bayinya atau kehilangan calon anaknya hanya gara-gara prosedur rapid test," kata Jerinx.

Diketahui hal yang menjadi protes musisi tersebut adalah prosedur rapid test Virus Corona (Covid-19) untuk bepergian dan kegiatan lainnya.

Selain itu, ia mengaku prihatin dengan adanya kasus seorang ibu yang kehilangan bayinya karena harus menjalani prosedur rapid test sebelum bersalin.

"Hal itulah yang membuat saya sampai protes kepada IDI kemarin," ungkap musisi kelahiran Kuta, Bali ini.

Jerinx menyatakan tidak masalah jika dirinya ditahan.

Maksud Kata-kata Kacung WHO yang Diungkapkan Jerinx pada IDI, Kuasa Hukum: Pengabdi, Pelayan

"Sekarang saya di sel tidak apa-apa, yang penting tidak ada lagi ibu-ibu yang harus kehilangan bayinya," tegas penabuh drum 43 tahun itu.

Dikutip dari Kompas.com, penahanan Jerinx tersebut dikonfirmasi Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho.

Diketahui unggahan Jerinx di Instagram yang menyebutkan IDI sebagai 'kacung WHO' dianggap mengandung unsur pencemaran nama baik.

Ia kemudian dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian kepada kelompok masyarakat tertentu.

"Setelah dikaji semuanya terpenuhi unsur delik untuk membuatkan satu pencemaran nama baik, penghinaan, dan menimbulkan permusuhan kepada IDI sesuai dengan UU ITE," jelas Yuliar Kus Nugroho.

Halaman
123
Tags:
Rapid TestJerinxIkatan Dokter Indonesia (IDI)Virus CoronaCovid-19
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved