Breaking News:

Viral Medsos

IDI Tersinggung Postingan Jerinx, Kuasa Hukum Terlapor: Apakah Pantas sebagai Organisasi Kedokteran?

Kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana, membahas laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terhadap kliennya.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Atri Wahyu Mukti
(KOMPAS.com/IMAM ROSIDIN)
I Gede Ari Astina atau Jerinx SID memenuhi panggilan Polda Bali terkait laporan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, Kamis (6/8/2020). 

Ia berpesan agar Jerinx tak perlu mengkhawatirkannya yang ditinggal sendiri.

Wanita 25 tahun itu juga memberikan pesan agar Jerinx kuat menjalani masa tahanannya.

"Love you, jangan khawatirkan aku diluar sini, aku tetap ada buat kamu! Jangan takut sendiri. Aku tetap ada disini @jrxsid #bebaskanjrxsid," tulis Nora.

"Kelak nanti saat kamu sudah diluar, ada berbagai cerita dari dalam sana, semangat, aku disini gak akan pergi, jangan khawatirkan aku, kamu harus kuat!!!!," imbuhnya.

 IDI Tersinggung dengan Istilah Kacung WHO, Jerinx SID: Kamu Bisa Bilang Saya Kacungnya Istri

Dikutip dari TribunBali.com, Jerinx kini ditahan di rutan Polda Bali.

Jerinx diduga melanggar pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Jerinx terancam pidana penjara selama 5 sampai 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Seperti diketahui, IDI Bali melaporkan Jerinx ke Polda Bali menyusul postingan di akun Instagramnya @jrxsid yang dianggap mencemarkan nama baik IDI.

Postingan media sosial Jerinx yang kontroversial dipermasalahkan oleh IDI adalah terkait rapid test dan ujaran bernada hinaan.

Tulisan drumer 43 tahun itu bernada tuduhan bahwa IDI dan rumah sakit sebagai “kacung” World Health Organization (WHO) dan menuliskan kepanjangan IDI menjadi Ikatan Drakor Indonesia.

 Bukan Hanya Kacung WHO, Alasan IDI Polisikan Jerinx SID karena Bisa Timbulkan Kebencian ke Dokter

Nora Alexandra beri dukungan kepada suaminya, Jerinx yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali, Rabu (12/8/2020).
Nora Alexandra beri dukungan kepada suaminya, Jerinx yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali, Rabu (12/8/2020). (Capture Instagram @ncdpapl)

(TribunWow.com/Brigitta Winasis/Rilo)

Tags:
Ikatan Dokter Indonesia (IDI)JerinxVirus CoronaCovid-19
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved