Viral Medsos
IDI Tersinggung Postingan Jerinx, Kuasa Hukum Terlapor: Apakah Pantas sebagai Organisasi Kedokteran?
Kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana, membahas laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terhadap kliennya.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana, membahas laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terhadap kliennya.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Apa Kabar Indonesia Malam di TvOne, Rabu (12/8/2020).
Diketahui drummer Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx ditahan atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap IDI.

• Jerinx SID Dibui, sang Istri Tulis Pesan Lewat Instagram: Kalau Aku Mati, Baru Aku Meninggalkanmu
Laporan itu disampaikan atas unggahan Jerinx yang menyebut IDI sebagai 'kacung WHO'.
Menanggapi reaksi IDI, Gendo menilai ucapan Jerinx hanya terkait persepsi tiap pihak.
"Persepsi yang sebetulnya dalam dimensi isu sosial, apalagi IDI sebagai lembaga publik, maka yang paling patut untuk dilakukan dalam perbedaan persepsi 'kan diskusi bukan pelaporan," kata Wayan Gendo.
Ia menilai sikap IDI yang melaporkan Jerinx akan menimbulkan persepsi lain di masyarakat.
Selain itu, Gendo menyinggung Jerinx berupaya memperjuangkan tidak perlu ada prosedur rapid test yang dinilai memberatkan kegiatan masyarakat.
"Tetapi kalaupun pelaporan yang dilakukan hari ini dan klien saya menjadi tersangka, bahkan ditahan, publik akan menilai apakah pantas suatu lembaga publik yang dikritik atas situasi," jelasnya.
"Di mana ada proses rapid test yang membuat hak-hak pasien, terutama ibu yang melahirkan menjadi korban," lanjut Gendo.
Menurut Gendo, Jerinx menilai IDI seharusnya dapat mengubah aturan rapid test.
Hak itu ia ungkit mengingat peran IDI sebagai organisasi kedokteran yang memiliki wewenang.
"Lalu dalam persepsi klien kami, IDI yang punya kekuatan full untuk mengubah regulasi karena dia adalah organisasi kedokteran satu-satunya, dan perannya menyatakan agent of change," papar Gendo.
"Harusnya itu yang dilakukan dan itu yang diminta oleh Jerinx," lanjutnya.
• Kenakan Kaus Bali Tolak Rapid, Jerinx Ungkap Pesan: Itu yang Membuat Saya Protes ke IDI Kemarin
Gendo menyebutkan kini kliennya hanya dapat menjalani proses hukum dan berupaya mengajukan penangguhan penahanan.
"Tapi kalau sampai ke persoalan hukum dan hari ini ditahan, satu-satunya upaya dalam proses penyidikan menghadirkan saksi-saksi yang meringankan, menghadirkan ahli yang bisa menunjukkan pernyataan Jerinx secara lebih jernih," ungkapnya.
Musisi 43 tahun itu diketahui mengunggah tulisan di akun Instagram miliknya yang mengkritisi langkah IDI dalam menangani Covid-19 pada 13 Juni 2020 lalu.
"Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19," tulis Jerinx.
"Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tes-nya bikin stres dan menyebabkan kematian pada bayi/ibunya, siapa yang tanggung jawab," lanjutnya.
"BUBARKAN IDI! Saya gak akan berhenti menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasan perihal ini!"
"Rakyat sedang diadu domba dengan IDI/RS? TIDAK. IDI & RS yang mengadu diri mereka sendiri dengan hak-hak rakyat."
Lihat videonya mulai menit 5:00:
Istri Jerinx Beri Dukungan
Musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jerinx langsung ditahan oleh Polda Bali.
Sang istri, Nora Alexandra tampak tak berkomentar banyak saat hadir di vonis suaminya.
Namun, melalui akun Instagramnya Nora tampak menuliskan pesan haru untuk Jerinx.
Malalui dari akun Instagram @ncdpapl, Rabu (12/8/2020), Nora mengunggah momen kebersamannya dengan Jerinx.
Melalui kolom caption, ia menyematkan pesan haru dan dukungan kepada drumer Superman Is Dead (SID) tersebut.
Ia berpesan agar Jerinx tak perlu mengkhawatirkannya yang ditinggal sendiri.
Wanita 25 tahun itu juga memberikan pesan agar Jerinx kuat menjalani masa tahanannya.
"Love you, jangan khawatirkan aku diluar sini, aku tetap ada buat kamu! Jangan takut sendiri. Aku tetap ada disini @jrxsid #bebaskanjrxsid," tulis Nora.
"Kelak nanti saat kamu sudah diluar, ada berbagai cerita dari dalam sana, semangat, aku disini gak akan pergi, jangan khawatirkan aku, kamu harus kuat!!!!," imbuhnya.
• IDI Tersinggung dengan Istilah Kacung WHO, Jerinx SID: Kamu Bisa Bilang Saya Kacungnya Istri
Dikutip dari TribunBali.com, Jerinx kini ditahan di rutan Polda Bali.
Jerinx diduga melanggar pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Jerinx terancam pidana penjara selama 5 sampai 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Seperti diketahui, IDI Bali melaporkan Jerinx ke Polda Bali menyusul postingan di akun Instagramnya @jrxsid yang dianggap mencemarkan nama baik IDI.
Postingan media sosial Jerinx yang kontroversial dipermasalahkan oleh IDI adalah terkait rapid test dan ujaran bernada hinaan.
Tulisan drumer 43 tahun itu bernada tuduhan bahwa IDI dan rumah sakit sebagai “kacung” World Health Organization (WHO) dan menuliskan kepanjangan IDI menjadi Ikatan Drakor Indonesia.
• Bukan Hanya Kacung WHO, Alasan IDI Polisikan Jerinx SID karena Bisa Timbulkan Kebencian ke Dokter

(TribunWow.com/Brigitta Winasis/Rilo)