Terkini Daerah
Pelaku Perkosaan di Bintaro yang Viral Awalnya Ingin Mencuri, Sudah Incar Rumah Sehari Sebelumnya
Pelaku pemerkosaan di Bintaro, Tangerang Selatan akhirnya tertangkap pada Sabtu (9/8/2020).
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan tindak kekerasan dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara.
• Baru 19 Tahun, Terungkap Identitas Pelaku Perkosaan di Bintaro: Pernah Kirim Gambar Alat Kelamin
Sosok Pelaku
Dikutip TribunWow.com dari Tribun Jakarta pada Senin (11/8/2020), rekan Raffi di Pondok Aren, Tangerang Selatan bernama Emon mengungkap kesaksiannya.
Emon mengatakan dirinya tak tahu ternyata Raffi merupakan pelaku pemerkosaan dan penganiayaan.
Ia baru tahu kejadian tersebut setelah Raffi tertangkap polisi.
"Saya baru tahu ya pas viral itu. Semalam tertangkap di rumahnya, iya tahu pas ketangkep," ujar Emon di lokasi, Minggu (9/8/2020).
Emon menceritakan bahwa selama setahun terakhir Raffi masih beraktivitas seperti biasa.
Ia tidak pergi ke mana-mana dan tetap bermain di sekitar rumahnya.
Keluarga juga tidak mencoba untuk menyembunyikan pelaku.
Sedangkan, polisi sempat menyebut keluarga sempat menyembunyikan pelaku.
Bahkan, Raffi disebut sering nongkrong di depan minimarket bersamanya.
"Kalau sama dia kenal, dia seringnya di Alfa Midi depan," ujarnya.
• Dituding Lamban Tangani Pemerkosa di Bintaro, Polisi: Sah-sah Saja Proses Ini Dinilai Lambat
Emon mengatakan bahwa Raffi adalah sosok yang pendiam dan tak banyak bicara.
Selama setahun terakhir, dia bertingkah seperti biasa sehingga tak ada yang menaruh curiga.
"Ya enggak gimana-gimana, layaknya orang-orang pada umumnya," kata dia.
Rupanya, Raffi sendiri diketahui sudah putus sekolah dari bangku SMA.