Viral Medsos
Dituding Lamban Tangani Pemerkosa di Bintaro, Polisi: Sah-sah Saja Proses Ini Dinilai Lambat
Pihak kepolisian menjelaskan mengapa butuh waktu satu tahun sebelum akhirnya bisa menangkap pelaku pemerkosaan di Bintaro.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Satu tahun telah berlalu sebelum akhirnya RI (19) pelaku pemerkosaan di Bintaro, Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Pihak kepolisian dinilai bekerja lambat dalam menangani kasus pemerkosaan yang menimpa AF (24) pada 13 Agustus 2019 silam.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Muharram Wibisono mengatakan kendala proses penyilidikan terjadi saat aparat berusaha memastikan identitas sang pelaku.

• Tertangkap seusai Viral, Pemerkosa di Bintaro Disebut Warga Kerap Nongkrong: Sering di Alfamidi
Pernyataan itu disampaikan oleh Muharram lewat acara SAPA INDONESIA SIANG, Senin (10/8/2020).
Awalnya Muharram tak memungkiri bahwa pelaku memang terbukti melakukan tindak pidana pemerkosaan.
"Bukti yang cukup itu adalah bukti terjadinya tindak pidana," kata Muharram.
"Jadi tindak pidana ini memang sudah sangat terbukti cukup," sambungnya.
Namun proses penyelidikan terkendala lantaran kala itu dari saksi hingga korban tidak ada yang mengenali pelaku.
Pencarian identitas pelaku disebut menjadi kendala yang menghambat pihak kepolisian menuntaskan kasus secara cepat.
"Cuman kita belum bisa membuktikan siapa orangnya," ujar Muharram.
Muharram bahkan tak menampik apabila publik menilai kasus pemerkosaan di Bintaro berjalan lamban.
"Tentu memang sah-sah saja kalau proses ini dinilai berjalan lambat," kata dia.
"Tapi memang inilah proses yang harus kita kedepankan," sambungnya.
Ia kembali menekankan bahwa penting bagi aparat berwajib untuk mengumpulkan bukti sebelum menangkap pelaku.
"Kita harus membutuhkan fakta-fakta dalam melakukan penegakan hukum," ujar Muharram.